BATAMTODAY.COM, Batam - Delapan orang warga yang melakukan perlawanan terhadap petugas tim terpadu pemasangan patok tata batas dan cipta kondisi di Rempang-Galang, Kamis (7/9/2023), terpaksa diamankan Polresta Barelang.
Delapan warga, masing-masing Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan, Irfan Saputra, dinilai melakukan perlawanan dengan memblokir jalan, membawa senjata tajam dan bahan peledak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan, Pemko dan BP Batam telah melakukan kegiatan pembukaan blokir jalan oleh masyarakat Rempang-Galang, kemudian pematokan pengukuran lahan hutan Rempang yang akan dilakukan pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.
"Kita tim terpadu jumlahnya ada 1.010 personel untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Alhamdulilah, kegiatan berjalan dengan lancar aman dan tertib. Anggota tidak ada korban termasuk masyarakat tidak ada laporan yang mengalami luka ringan maupun berat," kata Nugroho dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (7/9/2023).
Dia menuturkan, pemblokiran jalan oleh masyarakat dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada 3 tempat titik pemblokiran dengan mengunakan kontainer untuk mengadang jalan dari jembatan 4 hingga rest area, kurang lebih sepanjang 25 km, sudah kembali bisa dilalui oleh pengendara.
"Saat ini kita mendirikan 2 pos di jembatan 4 dan di rest area. Termasuk tadi ada 8 warga yang melawan petugas berhasil kita amankan di Polresta Barelang," ujarnya.
Nugroho juga memastikan isu bayi meninggal itu adalah hoax. Pihaknya sudah lakukan klarifikasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. "Alhamdulillah, bayi tersebut sehat walafiat, dan saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya," ujarnya.
"Ke depan, kita harapkan dukungan masyarakat terkait program pemerintah yang semata-mata untuk kesejahterakan rakyat, bukan untuk menyengsarakan rakyat. Diharapkan Rempang-Galang ini maju dengan adanya investor masuk. Oleh karena itu wajib kita dukung kebijakan pemerintah," pungkasnya.
Dia juga menegaskan, tim terpadu itu pemerintah atas nama negara. Apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum pemblokiran jalan, mengancam atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, di situ negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu.
"Dan, hari ini kita berhasil untuk membuka blokir jalan di jembatan 4 hingga rest area ini. Kita berharap tidak ada lagi pemblokiran jalan di Sembulang Dapur 6," ungkap Nugroho.
Terhadap 8 pelaku yang diamankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.
Editor: Gokli