logo batamtoday
Sabtu, 21 Desember 2024
Panbil Group


Pipa Air Dihantam Alat Berat Lagi, Yudi Kurnain: Aneh dan Tidak Profesional!
Kamis, 31-08-2023 | 09:36 WIB | Penulis: Saibansah
 
Anggota DPRD Provinsi Kepri dari PAN (Partai Amanat Nasional) Yudi Kurnai saat berbincang dengan wartawan BATAMTODAY.COM, Saibansah Dardani. (Foto: Adil/J5NEWSROOM.COM)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasokan air bersih ke masyarakat Batam, khususnya di wilayah Sei Panas, Bengkong dan sekitarnya, sejak tiga hari lalu, Senin (28/8/2023), mati total lagi. Pemicunya, karena pipa air bersih di seputaran Kepri Mall Batam Center pecah kena hantam ujung besi alat berat.

Ini bukan yang pertama, bulan Juni 2023 lalu, pipa air bersih di depan Kepri Mall juga pecah dihantam alat berat. Sampai air meluber membanjiri jalan akses utama Kota Batam. Akibatnya, aliran air bersih ke kawasan Sei Panas, Sengkuang, Batuampar, Batumerah, Baloi Persero, Baloi Centre, Bengkong Palapa, Bengkong Permai, Bengkong Langit, Bengkong Polisi, Bengkong Aljabar, Citra Buana Seraya dan sekitarnya, semuannya mati total. Sama seperti hari ini, Rabu (30/8/2023).

Menanggapi berulang-ulangnya kembali kasus pipa air bersih bocor dihantam alat berat, anggota DPRD Provinsi Kepri dari PAN (Partai Amanat Nasional) Yudi Kurnai menjawab J5NEWSROOM.COM mengatakan, ini aneh, apa yang terjadi di Batam dalam beberapa tahun terakhir ini sungguh sangat aneh, masa ada aliran air bersih ke rumah masyarakat mati terus menerus matai karena pipa dihantam alat berat, berkali-kali pula terjadinya.

"Zaman sekarang itu semua by data. Mestinya kontraktor yang bekerja dengan alat berat itu sudah mendapatkan data jalur pipa air dan jalur kabel dan sebagainya yang tertanam di bawah tanah," ujar Yudi Kurnain, Rabu (29/8/2023).

Politisi PAN yang saat ini maju menjadi calon anggota DPR RI dari Jatim IV (Jember-Lumajang) itu menambahkan, pembangunan itu sejatinya tidak boleh sampai menghambat hak-hak dasar masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Apalagi sampai menyusahkan warga Batam berhari-hari tidak mendapat akses air bersih seperti sekarang ini.

Kejadian human error ini terus memerus berulangkali terjadi di Batam. Sungguh miris melihat warga Kota Batam dalam beberapa tahun terakhir ini selalu dibikin susah oleh para pengelola distribusi air bersih Batam saat ini. "Bisa jadi, kejadian berulang itu karena perusahaan air bersih di Batam yang tidak memberikan data jalur pipa air itu kepada kontraktor, atau pemerintah yang memberi pekerjaan kepada kontraktor tersebut," tegasnya.

Menurut 'politisi sepeda' yang sudah 20 tahun menjadi anggota DPRD Kota Batam dan Provinsi Kepri itu, harus ada langkah yang tegas dan serius untuk menghindari terjadinya lagi kebocoran pipa air bersih karena human error. "Jangan sampai berulang-ulanglah begitulah, ini jelas tidak profesional, zaman seperti ini terjadi berulang-ulang dan terus menerus, itu jelas tidak profesional," tegas politisi gondrong itu.

Untuk itu, Yudi Kurnain mengingatkan kepada Walikota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaa (BP) Batam, agar dalam melakukan pembangunan infrastruktur itu hendaknya memiliki data yang valid dan komprehensif. Sehingga, tidak sampai merugikan warga Kota Batam seperti sekarang ini. Karena masyarakat memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang mendapatkan air bersih itu, salah satunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Jadi, sebelum melakukan pembangunan itu harus punya data. Harusnya juga sudah tahu di bawah tanah itu ada saluran apa saja, ada kabel, ada pipa gas, ada pipa air dan sebagainya. Sehingga, seharunya tidak perlu ada air mati, karena dampak pembangunan jalan, kalau kontraktor itu dilengkapilah data blue print sebelum membangunan," papar 'politisi pejuang' itu mengakhiri.

Sementara itu, calon anggota DPRD Provinsi Kepri dari PAN, Istifiya'u Ihsaniah Eka Yudistina yang biasa disapa Fia mengungkapkan, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 22 mengatur, bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

"Dan di pasal 25 juga diatur, penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik. Jadi, kalau sudah melenceng dari ketentuan tersebut, sudah pelanggaran hukum namanya itu," ungkap Fia yang tercatat di Dapil Kota Batam 1 meliputi Kecamatan Lubukbaja dan Batam Kota.

Kemudian, calon anggota DPRD Kota Batam dari PAN, Sukartina mengingatkan, kepada penyelenggara pemerintahan daerah agar sebelum melakukan kegiatan pembangunan proyek infrastruktur, terlebih dahulu mengetahui jaringan apa saja yang tertanam di bawah tanah. Sehingga, tidak terjadi lagi dan lagi alat berat sampai menghancurkan pipa air bersih.

"Kasihan masyarakat Batam yang terus menerus menanggung dampak dari human error akibat pekerjaan kontraktor yang kurang profesional," tegas wanita yang juga tercatat di Dapil Kota Batam 1 meliputi Kecamatan Lubukbaja dan Batam Kota itu.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit