BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di bawah Komando Herlina Setyorini patut berbangga dengan raihan penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dalam hal penerapan Restorative Justice (RJ) atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative di Kota Batam, Provinis Kepulauan Riau (Kepri).
Hampir 2 tahun menukangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, perempuan kelahiran Demak itu telah sukses menjalankan program unggulan yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan menghentikan sejumlah kasus tindak pidana umum melalui program restorative di Kota Batam.
"Selama hampir 2 tahun sebagai Kajari Batam, Saya bersama jajaran telah menghentikan 37 kasus pidana umum melalui program Restorative Justice," kata Herlina Setyorini saat ditemui di Lobi Kantor Kejari Batam, Rabu (26/7/2023).
Herlina mengatakan puluhan kasus yang dihentikan penuntutannya telah melalui suatu mekanisme penegakan hukum dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Restorative Justice, kata dia, merupakan sarana penyelesaian tindak pidana yang dapat menciptakan hubungan harmonis di tengah masyarakat dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
"Penegakan hukum melalui Restorative Justice adalah perkara-perkara yang dikategorikan ringan sehingga sesuai ketentuan dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan umum," ujarnya.
Atas pencapaian ini, kata Herlina lagi, Kejari Batam pun mendapatkan banyak apresiasi dari beberapa pihak atau instansi, baik di Kota Batam maupun dari Luar Negeri.
Apresiasi pertama, katanya, diterima Kejari Batam secara langsung dari Tomika N.S. Patterson selaku Penasihat Hukum Tetap dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri atau U.S. Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and training (USDOJ OPDAT) saat menyambangi Kantor Kejari Batam, Rabu (25/1/2023) lalu.
Selain apresiasi, lanjutnya, Kejari Batam pun meraih dua penghargaan bergengsi diawal tahun 2023. Kedua penghargaan itu, antara lain predikat TERBAIK dalam penerapan Restorative Justice se-Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) oleh bidang pidana umum (Pidum) dan Peringkat ke-4 TERBAIK Nasional di tahun 2022 sebagai Kejaksaan Negeri Type A yang aktif dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative atau melalui Program Restoratif Justice dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
"Alhamdulilah, di tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali meraih peringkat ke III terbaik Nasional dari Kejagung sebagai Kejaksaan Negeri Type A yang aktif dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative yang sebelumnya di peringkat IV di tahun 2022," kata Kajari Batam, Herlina Setyorini.
Selain penghargaan atas kesuksesan menjalankan program Restorative Justice (RJ), sambungnya, Kejari Batam pun berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu Stakeholder terbaik kategori Permohonan Lelang Terbaik Kelompok Satuan Kerja/Kementerian Lembaga Tahun 2022 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (Kepri).
Dengan raihan penghargaan ini, Herlina pun berharap dapat memicu semangat kerja seluruh jajaran di Kejari Batam untuk mempertahankan dan melanjutkan prestasi tersebut di tahun-tahun berikutnya dengan memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat.
"Prestasi yang diraih Kejari Batam bukan hasil kerja individu, melainkan hasil kerja bersama. Semoga dengan penghargaan ini, etos kerja di Kejari Batam lebih ditingkatkan lagi sehingga prestasi ini bisa dipertahankan di tahun-tahun mendatang," pungkasnya.
Editor: Yudha