logo batamtoday
Sabtu, 11 Mei 2024
JNE EXPRESS


Penggusuran Ruli Tangki Seribu Ricuh, Kapolresta Barelang: 14 Warga yang Diamankan akan Diproses Hukum
Rabu, 05-07-2023 | 16:00 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nurynato menegaskan, untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Batam, bagi masyarakat yang melanggar hukum, negara akan hadir. Negara tidak boleh kalah. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penggusuran kawasan rumah liar (Ruli) di Tangki Seribu, Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (5/7/2023), berlangsung ricuh.

Akibatnya, seorang anggota Brimob Polda Kepri terkena anak panah di bagi bahu dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sebanyak 14 warga yang diduga terlibat dalam kricuhan diamankan polisi, dan akan diproses seusai hukum yang berlaku.

Awalnya, kedatangan petugas gabungan yang terdiri dari personil gabungan TNI-POLRI, Satpol PP dan Ditpam BP Batam, yang tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, langsung disambut bom molotov, dan diiringi lemparan batu yang telah disiapkan warga.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nurynato menegaskan, untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Batam, bagi masyarakat yang melanggar hukum, negara akan hadir. Negara tidak boleh kalah.

"Saya tegaskan, di sini juga hadir Pak Dandim dan Forkopimda. Atas nama tim terpadu dan atas nama negara, kami akan menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam," tegas Kombes Pol Nugroho.

Nugroho melanjutkan, dalam melaksanakan prosesi penggusuran di Tangki Seribu, sudah melalui SOP dan terbentuk tim terpadu yang terdiri dari Polri, TNI dan instansi terkait lainnya.

"Hari ini, kita lakukan penertiban meski ada penolakan dari masyarakat, situasi tetap aman dn kondusif. Saat ini petugas sedang mengeluarkan barang-barang milik warga setelah itu rumah liar akan diratakan," terang Kombes Nugroho.

Dipaparkan Nugroho, lokasi penggusuran tersebut, yang luasnya sekitar 5-7 hektar, akan dibangun villa. Secara legalitas, Penetapan Lokasi (PL) lahan tersebut adalah milik PT Batam Mas.

Sosialisasi dan ganti rugi kepada 500 kepala keluarga (KK) warga di sana, sebelum terjadinya penggusuran telah dilakukan. Namun, dari 500 KK itu, ada 50 KK yang menolak untuk menerima ganti rugi dan relokasi dari perusahaan.

"Jadi surat peringatan sudah diterbitkan, dari peringatan 1, 2 dan 3 sudah diberikan. Semua tahapan sudah dilakukan. Sehingga hari ini dilakukan penerapan," paparnya.

Ditambahkan Nugroho, demi kemajuan Kota Batam, termasuk dunia pariwisata, selain kekompakan Forkopimda, semua pihak harus berkontribusi dalam dalam memberikan sumbangsih.

"Apabila dibangun wisata kota, Batam akan maju. Kita lihat view di sini bagus dan sangat indah. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik dalam penertiban ini," pungkas Kombes Pol Nugroho Tri Nurynato.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit