BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea Cukai (BC) Batam kembali mengagalkan penyelundupan sabu seberat 230 gram di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Rabu (19/4/2023).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Rizki Baidillah, menyampaikan sabu tersebut dibawah oleh seorang penumpang berinsial Id dari Pasir Gudang, Malaysia.
"Untuk mengelabuhi petugas di pelabuhan, barang haram tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom kemudian dimasukan kedalam perut melalui dubur," kata Rizki Baidillah, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Setelah menangkap Id, kata Rizki, petugas BC kemudian bersinergi dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan control delivery untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
"Dari hasil sinergitas itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39)," ujarnya.
Pada saat meringkus kedua perempuan tersebut, kata dia, petugas kembali mengamankan narkotika jenis sabu seberat 340 gram.
Usai penangkapan, kata Rizki, ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.
"Total Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka seberat 570 gram. Dari total BB itu, sebanyak 140 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan," tambahnya.
Setelah menyisihkan 140 gram sabu untuk kepentingan persidangan, lanjut Rizki, sisa barang haram tersebut (430 gram) kemudian dimusnahkan di halaman utama Kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator. Acara pemusnahan itu dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar," pungkasnya.
Editor: Gokli