BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hingga saat ini, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penegahan penumpang kapal KM Kelud yang hendak menyelundupkan 105 unit handphone bekas dari berbagai merk di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Belum adanya kiriman SPDP kasus penyelundupan 105 unit handphone bekas dari penyidik Bea dan Cukai Batam diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.
"Hingga saat ini, kami (Kejari Batam) belum menerima SPDP dari penyidik BC Batam terkait kasus dugaan penyelundupan ratusan ponsel bekas di Pelabuhan Batuampar pada Senin, 17 April 2023 lalu," kata Aji, Jumat (28/4/2023).
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ambang Priyonggo, ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait progress penanganan perkara tersebut, melalui pesan singkat (Whatsapp), belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyelundupan 105 unit handphone dari berbagai merk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, berhasil diungkap petugas Bea Cukai Batam pada 17 April 2023 lalu.
Penindakan itu berawal saat aparat BC Batam yang sedang bertugas mengawasi lonjakan arus mudik menjelang libur lebaran mencurigai salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar, di mana kapal KM Kelud bersandar.
Dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan atas mobil tersebut dan berhasil mengamankan seorang calon penumpang kapal KM Kelud yang hendak membawa 105 unit handphone bekas dari berbagai merk keluar dari Batam.
Untuk mengelabuhi para petugas, ratusan handphone bekas itu disembunyikan di dalam kantong plastik, tas ransel serta disimpan di bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan dalam celana dan baju yang telah dimodifikasi. Guna memuluskan aksinya, penumpang tersebut pun diduga memalsukan stempel fiat masuk.
Atas perbuatannya, penumpang itu diduga melanggar UU RI No 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU RI No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Gokli