logo batamtoday
Rabu, 08 Mei 2024
JNE EXPRESS


Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPR Inisial BY Dilaporkan Istri Keduanya ke MKD
Senin, 22-05-2023 | 15:48 WIB | Penulis: Irawan
 
Penasihat hukum korban, Srimiguna, kuasa hukum M korban KDRT BY, Anggota DPR dari Fraksi PKS  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPR RI inisial BY dilaporkan istri keduanya berinisial M (30) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan laporan tersebut. "Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama B itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak. Yang lapor pengacaranya," kata Nazarudin, Senin (22/5/2023).

Dia berkata MKD baru akan memanggil BY jika pelaporan sudah memenuhi syarat. "Kita verifikasi dulu laporannya. Jelas, kalau pelapornya jelas, nah kita verifikasi nanti kita panggil," ujarnya.

Penasihat hukum korban, Srimiguna, mengatakan, BY juga sudah dilaporkan ke Kepolisian Polrestabes Kota Bandung pada November 2022.

Dia menuturkan dugaan KDRT terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022 dan peristiwa kekerasan terakhir terjadi pada November 2022.

KDRT itu diketahui anak-anak dari dan istri pertama BY berinisial RKD dan FH. Menurutnya, korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikis.

"BY diduga sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain, bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan," tutur Srimiguna.

Srimiguna mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti. Ia mengatakan BY tetap melakukan hubungan badan meski istrinya mengalami pendarahan karena hasrat seksualnya memuncak.

Selama berumah tangga dalam kurun waktu 2022, kata Srimiguna, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong.

"(Kemudian) menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," kata dia.

Ia juga mengatakan BY pernah memukul menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas.

"Setelah melakukan KDRT, BY seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada korban," ucapnya.

"(Karena) BY seorang Anggota DPR RI dan beberapa kali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada Polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI," ujar Srimiguna.

Editor: Surya

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit