logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Kejari Batam Bebaskan Tersangka Kasus KDRT Melalui Restorative Justice
Rabu, 05-04-2023 | 17:44 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kajari Batam, Herlina Setyorini saat Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ke tersangka Ifnu Razaq di Aula Kantor Kejari Batam, Rabu (5/4/2023). (Paschall RH/BTD).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ifnu Razaq bin Anzal, laki-laki paruhbaya yang sempat mendekam di sel tahanan Polsek Lubukbaja lantaran melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Rahmatia kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, kasus yang menjerat dihentikan penuntutannya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui program Restorative Justice (RJ) atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Penghentian penuntutan atas perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini kepada tersangka Ifnu Razaq bin Anzal di Aula Kantor Kejari Batam, Rabu (5/4/2023).

Menurut Kajari Batam, Herlina Setyorini, adapun penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut dilakukan setelah upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan melibatkan kedua belah pihak (tersangka dan korban), tokoh masyarakat dan tokoh agama menemui titik terang.

"Langkah Restorative Justice yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan perkara tersebut diluar persidangan setelah adanya kesepakatan damai dengan memediasi masing-masing pihak yang berperkara," kata Herlina.

Dari hasil koordianasi atau mediasi, tutur Herlina, para pihak yang berperkara (Tersangka dan Korban) sepakat berdamai dan saling memaafkan agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke meja persidangan.

"Saya tegaskan, Restorative justice dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan berdamai," ujarnya.

Setelah kami pelajari dan mengacu pada keadilan restorarif yang membolehkan, lanjut Herlina, maka perkara KDRT yang menjerat tersangka itu dihentikan. Acuan pertama yang menjadi bahan pertimbangan adalah ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang

"Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana KDRT sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya. Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya," tandas Herlina.

Ditempat yang sama, Kasipidum Kejari Batam, Amanda mengatakan sepanjang tahun 2023 Kejari Batam telah menjalankan program Jaksa Agung dengan menghentikan 8 perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice atau penghentian perkara diluar persidangan.

"Hingga bulan April 2023, Kejari Batam telah sukses menghentikan 8 perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice," kata Amanda.

Amanda menuturkan, sebelum menghentikan penuntutan terhadap ke-8 perkara tersebut, pihak Kejari Batam telah melaksanakan beberapa tahapan secara berjenjang berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif.

Amanda pun berharap, Program Restorative Justice (RJ) tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kajari Batam, tersangka Ifnu Razaq bin Anzal langsung mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya

"Terima Kasih Banyak kepada pihak Kejari Batam yang telah menghentikan perkara ini. Saya berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari," kata tersangka Ifnu Razaq sesaat sesaat setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit