BATAMTODAY.COM, Batam - Proyek PT Blue Steel Industries (BSI) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali disidak Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudi. Kali ini, Wahyu turun bersama Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri di Kota Batam, Isnur Fauzi, Selasa (4/4/2023).
Sidak tersebut merupakan buntut dari konflik warga Kampung Tua Panau yang mayoritas nelayan dengan PT BSI. Di mana, warga mengklaim proyek tersebut mengganggu mata pencaharian mereka dari laut, karena proyek tersebut membuat air menjadi keruh.
Kepala Cabang DKP Kepri di Batam, Isnur Fauzi, mengungkapkan sejumlah perizinan pengerjaan lahan milik PT BSI itu masih dalam proses pengurusan di Jakarta. Namun, hal itu tidak menjadi suatu permasalahan.
"Yang perlu kita pastikan adalah, di sana ada kampung tua yang nelayannya terganggu dengan air keruh. Kami akam bicara dengan perusahaan untuk solusinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses yang berlangsung itu sudah termasuk reklamasi. Akan tetapi, pihaknya juga belum dapat mengalkulasikan kompensasi yang harus diberikan kepada masyarakat.
Hal itu lantaran pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dari temuan hari ini. "Kita akan pelajari dan bahas. Kita ambil dokumentasinya. Kita belum sampai di situ (penentuan kompensasi). Mungkin nanti kita komunikasikan juga," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kuasa Direktur PT BSI, Alhadid Endar Putra, menegaskan hingga saat ini PT BSI belum melakukan reklamasi. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kegiatan di bibir pantai.
Apabila memang ditemukan tumpahan tanah di bibir pantai, itu akibat adanya longsor ataupun air hujan yang turun kelaut atau bibir pantai. "Kami tegaskan belum ada reklamasi, itu kami buktikan tidak ada alat berat yang bekerja di sana," tegas Alhadid, melalui sambungan WhatsApp, Selasa (4/4/2023).
Terhadap pernyataan Kepala Cabang DKP Kepri di Batam, yang telah turun ke proyek PT BSI, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, Alhadid meminta kepada instansi yang datang, untuk membuktikan terlebih dahulu terkait reklamasi yang dimaksud.
"Kami siap membuka diri kepada semua instansi yang berkaitan dengan kegiatan kami, untuk memeriksa apa yang kami kerjakan, kami persilahkan. Tentunya kami juga menunggu surat tugas dari petugas DKP yang turun ke lokasi kami," jelas Alhadid.
"Apabila memang tidak terdapat surat tugas dimaksud, maka kami anggap hal tersebut sebagai statement pribadi," pungkasnya.
Editor: Gokli