BATAMTODAY.COM, Anambas - Warga Pulau Jemaja menemukan 36 paket bingkisan yang diduga narkotika jenis kokain di Pesisir Pantai Tunjuk dan Pantai Kumbik, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. Barang tersebut langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum Kecamatan Jemaja.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, membenarkan 36 paket yang ditemukan warga Jemaja positif mengandung narkotika, ketika dilakukan pengecekan drug abuse test.
"Awalnya warga kaget ketika melihat barang tersebut bertumpuk di pesisir pantai. Karena bentuknya mencurigakan, warga tersebut melapor kepada Babinsa Letung, dan kemudian ditelusuri ke lokasi. Babinsa Serda Yugo pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Jemaja. Dan barang tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Jemaja," terang Kapolres Anambas, Sabtu (2/7/2022).
Kapolres menerangkan, narkotika itu pertama sekali ditemukan Rusdikun (warga Jemaja) dalam plastik besar berwarna Hitam di bibir pantai. Sontak saja dia langsung memanggil Syamsul Bahri selaku Ketua RT yang kebetulan berada di TKP penemuan barang tersebut.
Kedua warga itu mengamankan paket tersebut agar tidak hanyut, kemudian mereka juga memanggil Kepala Dusun (Kadus) yang kebetulan lewat. "Penemuan paket tersebut pertama sekali ditemukan oleh warga yang sedang menyisir pantai untuk mencari barang bekas, yang kemudian menemukan bungkusan hitam besar yang mencurigakan, setelah dibuka oleh warga ada terdapat 25 paket, selanjutnya mereka saling menghubungi pihak-pihak lain untuk mengamankan barang tersebut," terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penemuan benda mencurigakan tersebut, dirinya segera menghubungi Kepala Desa (Kades) Desa Landak, Amirullah, yang selanjutnya Serda Yugo juga menghubungi anggota Polsek Jemaja.
Sementara itu, Polsek Jemaja setelah mendapat informasi itu, menurunkan anggata yakni, Briptu Chandra Fajar, Ipda Rudi Luis, Brigadir Mauliyadi, Brigadir Niko segera mendatangi TKP.
Setibanya di tempat, Kanit Reskrim, Ipda Rudi Luis beserta anggota Polsek Jemaja langsung mengamankan dan membawa plastik besar berwarna Hitam tersebut ke Polsek Jemaja untuk dilakukan penelitian oleh dr Soeherry guna memastikan jenis barang mencurigakan tersebut.
Setelah dilakukan Drug Abuse Test, dr Soeherry, menyampaikan bahwa zat yang terkandung dalam paket tersebut berjenis Cocain dan benzodiazepin.
Tak hanya itu, setelah dilakukan penyisiran kembali oleh pihak berwenang, paketan kembali di temukan dengan jumlah yang lebih sedikit, yaitu 9 paket pada pukul 13.00 WIB dan 2 paket pada pukul 15.00 WIB, Jumat 1 Juli 2022. Dengan begitu, total paketan yang ditemukan dan diduga narkoba jenis kokain tersebut berjumlah 36 paket dengan berat perkiraan 1 Kg/paket.
"Saat ini barang ini masih kita tahan dan untuk lebih memastikan kita akan membawa sampel untuk uji laboratorium. Kami juga berharap, agar kita khususnya TNI/Polri bekerjasama untuk menjaga barang yang ditemukan ini," ucap Kapolres mengakhiri.
Editor: Gokli