logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Polres Bintan Tunggu Surat dari Kemendagri untuk Periksa dan Tahan Hasan
Minggu, 05-05-2024 | 16:04 WIB | Penulis: Syajarul
 
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat press release di Mapolres Bintan, Minggu (5/5/2024), kasus pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau(Foto: Syajarul)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah ditetapkan sebagai tersangka PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua lainnya bakal kembali diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

Hal ini terkait dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Meski sudah ditetapkan tersangka ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan. Untuk itu, Satreskrim Polres Bintan kembali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat.

"Saat ini kita masih menunggu jawaban dari surat telah di kirim, sementara terasakan Rd dan Bd dalam waktu dekat akan datang ke Mapolres Bintan," sebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat press release di Mapolres Bintan, Minggu (5/5/2024).

Terkait dugaan pemalsuan surat tanah ini, kata Pandra pihaknya akan terus berkomitmen akan menyelesaikan perkara tersebut sampai ketingkat Penuntut Umum sehingga akan tercipta kepastian hukum terhadap Pelapor.

Dalam kasus ini, sedikitnya terdapat 23 orang saksi yang di periksa, sehingga didapati petunjuk adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh beberapa orang saksi termasuk PJ. Walikota Tanjung Pinang Hasan yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Editor: Surya

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit