logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Saksi Ngaku Beli Blangko Sertifikat Tanah dari PTT BPN Tanjungpinang
Rabu, 26-04-2017 | 16:56 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 

‎Terdakwa Aji Tanjung yang menjadi saksi dalam perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Amir (56‎) mengaku membeli blangko sertifikat tanah sebanyak 53 lembar dengan harga Rp63 juta dari PTT BPN Tanjungpinang di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Aji Tanjung yang menjadi saksi dalam perkara pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Amir (56‎), mengaku membeli blangko sertifikat tanah sebanyak 53 lembar dengan harga Rp63 juta dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. 

Hal ini terungkap pada saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Aji Tanjung (terdakwa kasus pencurian) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/4/2017).

Dalam persidangan itu, awalnya saksi ini memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak mengatakan secara terus terang. Namun saat Hakim mengancam saksi tersebut, bahwa saksi bisa dikenakan pasal pemberian keterangan palsu dan diancam akan termakan oleh sumpahnya, akhirnya saksi luluh juga.

Terdakwa Aji Tanjung ‎mengatakan, bahwa dirinya hanya disuruh oleh Heri (almarhum) untuk membeli blangko sertifikat ke Hardiansyah, PTT BPN Tanjungpinang sebanyak 53 lembar dengan harga Rp63 juta. Di mana uang itu diperoleh dari Heri.

"Saya tidak ingat lagi Yang Mulia, kapan saya membeli blangko itu, yang jelas saya hanya disuruh untuk membeli dan menemui Hardiansyah ke Kantor BPN Tanjungpinang," katanya.

Setelah mendapatkan blangko tersebut, terdakwa Aji Tanjung langsung menemui Heri ke rumahnya untuk menyerahkan blangko yang telah dibelinya secara ilegal tersebut.

"Sore itu juga saya langsung pergi ke rumah Heri untuk menyerahkan blangko itu Yang Mulia," ucapnya.

Setelah mendengarkan pengakuan itu, Hakim Anggota Iriati ‎Khoirul Ummah SH langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, untuk menghadirkan Hardiyansayah, sebagai kasus perkara ini.

"Keterangan ini yang saya mau, jadi kamu jangan menutup-nutupi perkara ini, bisa dilaknat kamu sama Allah, kerena kamu sudah bersumpah. Jadi saya perintahkan JPU untuk hadirkan orang itu," katanya

Mendengar keterangan terdakwa Aji Tanjung, Ketua Majelis Hakim Jhonson ‎Sirait SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH dan Corpioner SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda menghadirkan Hardiansyah selaku PTT BPN Tanjungpinang.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Amir pada tahun 2008 menghubungi saksi Tek Ling Akeng serta menawarkan kaveling milik Warga Kampung Lama atas nama Jakfar, Limat, M Nasir, H Meil dan milik terdakwa sendiri.

Bahkan terdakwa Amir menyanggupi untuk segala sesuatunya yang terkait dengan urusan tanah tersebut serta terdakwa nantinya yang akan mengurus berikut ganti rugi tanahnya, jika Akeng berminat.

Mendengar itu, akhirnya Akeng mau, namun sekitar bulan Oktober 2013, Akeng dihubungi oleh Amir serya mengatakan bahwa tanah yang dibelinya tersebut bisa diterbitkan sertifikat dengan biaya pengurusan sertifikat tersebut sebesar Rp10 juta. Namun sertifikat itu tidak kunjung selesai.

Selanjutnya, Amir mengurus surat tanah itu dibantu oleh Aji Tanjung dan Almarhum Erianto Marjan alias Eri Gondrong. Dan pada saat mengurus sertifikat tersebut, almarhum Erianto Marjan telah mengatakan  bahwa nanti yang tanda tangan dalam sertifikat adalah orang yang sudah tidak menjabat lagi dengan menggunakan nama Drs Surya Dianus yang sudah pensiun dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

Kemudian, sekitar awal Januari 2014, terdakwa Amir menyerahkan 3 buah sertifikat tanah hak milik nomor BK 427913 atas nama terdakwa sendiri yang akan dijualnya, lalu BK 427580 atas nama Hermawan Tanuwidjadja dan BK 427581 Hermawan Tanuwidjadja kepada saksi Tek Ling Akeng.

Editor: Udin

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit