logo batamtoday
Senin, 18 Mei 2026
PKP BATAM


Edward Saragih Ancam Lapor Mabes Polri dan TNI
Dukung PT MDM Rebut Lahan Warga Seluas 22 Ha, Polda Kepri Kerahkan Ratusan Personil
Kamis, 08-09-2016 | 19:05 WIB | Penulis: Harjo
 

Dirut PT Multi Dwi Makmur, Roni Soewoyoe (Baju biru garis-garis) mengklaim lahan Edward Saragih (Kepala botak) miliknya, serta mengerahkan ratusan personil Kepolisian mengepung Lahan itu (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polda Kepri mengerahkan 120 personil Polres Bintan untuk mendukung PT Multi Dwi Makmur (MDM) merebut lahan seluas 22 hektare (Ha) di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, selama dua hari, dari 7-8 September. 

Personil yang dikerahkan berasal dari Satreskrim, Satintel, Shabara, Satbinmas, Polsek Bintim dan beberapa personil dari Babinkamtibmas yang bertugas di wilayah bagian timur Kabupaten Bintan.

Informasi di lapangan, PT MDM yang sudah ditutup sejak tahun 1990-an akibat kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp7,8 triliun itu, kembali menunjukkan taringnya di Kabupaten Bintan sejak tahun 2000-an.

Perusahaan yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, itu bertindak leluasa bahkan anarkis untuk menjalankan aksinya, menguasai lahan seluas 22 hektar yang terletak di perbatasan empat kelurahan di wilayah bagian timur Kabupaten Bintan.

Aksi PT MDM menguasai lahan dengan cara mengklaim, berdasarkan surat yang tidak teregistrasi di Pemkab Bintan itupun, disambut baik oleh Polda Kepri. Melalui laporan yang dilayangkan oleh pihak yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut), PT MDM, Roni Soewoyoe ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan surat nomor B/38/V/2016/ itupun ditindaklanjuti, dengan menerjunkan 120 kekuatan personil Polres Bintan.

"Kita disuruh Polda Kepri untuk mengamankan masalah lahan antara PT MDM dengan warga. Agar pengamanannya maksimal, diterjunkanlah 120 personil ke TKP," ujar Kapolsek Bintan Timur, Kompol Dandung Putut Wibowo, usai mengamankan jalannya proses pengukuran lahan yang dilakukan PT MDM.

Dikatakannya, PT MDM melaporkan kepada Polda Kepri bahwa lahan perusahaan seluas 22 Ha di Kampung Wacopek, telah diserobot oleh pengusaha asal Tanjungpinang, Edward Saragih. Menindaklanjuti hal itu, Polres Bintan bekerja sama dengan pihak Kecamatan Bintan Timur, untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun mediasi yang digelar selalu berujung ricuh, bahkan hampir terjadi baku hantam.

Mengantisipasinya, kata dia, kedua belah pihak beserta kepolisian dan kecamatan menyepakati bersama, untuk melakukan gelar perkara pengukuran ulang objek lahan. Untuk kesempatan pertama, Rabu (8/9/2016) diberikan kepada PT MDM untuk melakulan pengukuran ulang atas objek yang diklaimnya.

Kemudian keesokan harinya, Kamis (9/9/2016) kesempatan yang sama diberikan kepada Edward Saragih yang merupakan pemilik lahan untuk mengukur ulang atas objek yang dimilikinya.

"Setelah kedua belah pihak mengukur lahan yang diklaim, urusan pihak kecamatan lagi untuk menganalisa dan mensinkronkan data di lapangan. Sebab kunci permasalahan lahan ini ada di tangan camat," akunya.

Direktur Utama (Dirut) PT MDM, Roni Soewoyoe, mengakui, jika ia yang telah melaporkan Edward Saragih ke Polda Kepri atas tindakan penyerobotan lahan milik perusahaan yang dipimpinnya seluas 22 hektar di Kampung Wacopek.

Lahan yang telah dikuasi perusahaan sejak tahun 1990-an itu diserobot Edward Saragih tanpa sepengetahuannya. Bahkan di atas lahan itu, sudah difungsikan sebagai perkebunan dan tambak ikan.

"Kami ada bukti surat lahan seluas 22 Ha. Surat itu sebanyak 11 persil dengan masing-masing persil 2 Hektar. Tapi lahannya saat ini diserobot oleh Saragih. Sehingga kami menuntuntut dia," ancamnya.

Sementara Camat Bintan Timur, Hasan mengatakan, dari hasil mediasi telah disepakati  bahwa peyelesaian sengketa lahan ini harus ditempuh dengan jalan, memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penunjukan batas-batas lahan. Batas lahan yang ditunjuk itu harus sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki masing-masing pihak yang bersengketa.

"Kita minta berkas kepemilikan tanah dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Setelah itu barulah kita berikan kesempatan bagi keduanya untuk melaksanakan penunjukan tapal batas kepemilikan tanahnya," katanya.

Setelah kedua belah pihak melakukan kegiatan penunjukan batas lahan, kata dia, pihak kecamatan langsung melakukan analisa terhadap batas atau titik koordinat lahan. Kemudian titik koordinat itu digabungkan atau dijumlahkan untuk mencari total keseluruhan luas lahan yang ditunjuk masing-masing pihak.
Selanjutnya barulah disinkronkan antara titik koordinat, total keseluruhan luas lahan dengan dokumen kepemilikan tanah yang ada.

Hasil analisanya, untuk penunjukan lahan yang dilakukan PT MDM tidak sesuai dengan surat nomor B/38/V/2016 yang dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kepri sebanyak 11 persil atau setara 22 Hektar. Kemudian dari hasil sinkronisasinya surat lahan berbentuk SKT sebanyak 11 persil itu, tidak berada di atas area lahan milik Edward Saragih, melainkan berada di atas milik orang lain.

"Dari surat persil yang ada, memang PT MDM memiliki lahan di Kampung Wacopek. Namun lokasinya bukan berada di atas kawasan lahan milik Edward Saragih melainkan di luar," katanya.

Pemilik lahan yang dilaporkan PT MDM sebagai penyerobot lahan, Edward Saragih, mengaku akan melakukan upaya bantuan hukum untuk melawan PT MDM. Namun bantuan hukum yang akan digunakannya bukan dari Polda Kepri melainkan dari Mabes Polri dan Mabes TNI.

"Jadi sudah jelas, lahan itu milik saya bukan PT MDM. Dengan bukti itu kita akan kembali melakukan tuntutan hukum kepada PT MDM. Namun kita tidak layangkan ke Polda melainkan Mabes Polri dan TNI," katanya.

Saragih menambahkan, lahan seluas 20 Ha itu sudah dibelinya sejak lama. Dia membelinya secara langsung dari beberapa warga yang memiliki lahan tersebut. Kemudian lahan itu dikelolanya untuk mengembangkan usaha perkebunan, peternakan dan perikanan.

Beberapa tahun kemudian tepatnya April 2016, sambungnya, tiba-tiba saja lahan yang dikelolanya untuk mengembangkan usaha diklaim milik PT MDM. Bahkan perusahaan tak berlegalitas itu melaporkannya sebagai penyerobot lahan ke Polda Kepri.

"Anehnya, Polda Kepri menyambut baik laporan itu tanpa mengetahui kenyataannya di lapangan. Bahkan menerjunkan ratusan personil Polres Bintan mengepung lahan milik saya," sebutnya.

"Makanya saya tak percaya dengan Polda Kepri dan ingin melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan TNI," tegasnya lagi.

Editor: Udin

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit