BATAMTODAY.COM - Rupiah resmi menjadi mata uang Republik Indonesia,
empat tahun setelah Indonesia merdeka, tepatnya di 2 November 1949.
Peresmian penggunaan mata uang Rupiah ini juga bertepatan dengan
berakhirnya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
2 November 1949, Rupiah Resmi Jadi Mata Uang Republik Indonesia
Dikutip dari wikipedia, kata "rupiah" berasal dari perkataan “Rupee”, satuan mata uang India. Indonesia telah menggunakan mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817.
Sejak tahun 1818, diperkenalkan mata uang Gulden Hindia-Belanda. Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu Pendudukan Jepang semasa Perang Dunia II, dengan nama rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang Rupiah Jawa sebagai pengganti.
Mata uang gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.
Pada 8 April 1947, Gubernur Provinsi Sumatera mengeluarkan rupiah URIPS-Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera.
Rupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan Gulden Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa kolonial.
Editor: Dodo
Sumber: wikipedia
