BATAM, batamtoday - PT Bahtera Bahari Syipyard (BBS) yang terletak di Kampung Tua Sei Kasam, Telaga Punggur diduga melakukan reklamasi pantai ilegal. Pasalnya, hingga saat ini ratusan masyarakat asli tersebut masih belum mengungsi pasca tidak selesainya permasalahan ganti rugi penjualan lahan seluas 8 hektar.
"Kami tidak ada yang menyetujui izin aktifitas apapun di perusahaan ini. Karena ganti rugi yang semestinya sudah dilakukan PT BBS sejak dua tahun lalu hingga saat ini belum diselesaikan," ujar Bambang, warga sekitar, Selasa (23/7/2013).
Dia mengatakan, aktifitas reklamasi pantai yang dilakukan PT BBS sudah berlangsung lama. Bahkan, aktifitas perusahaan galangan kapal ini sudah menyelesaikan pembuatan tongkang sebanyak 9 unit dan tugboat 9 unit.
"Ini sekarang perusahaan sedang membuat 5 pasang lagi," ujarnya.
Secara langsung, Bambang tidak mengetahui apakah aktifitas perusahaan sudah didukung izin dari Bapedalda Kota Batam. Namun desas desus yang berkembang, tambahnya, perusahaan belum mengantongi izin sama sekali.
"Informasinya izinnya masih diurus di Bapedal, tapi tidak tau kenapa izin belum keluar tetapi aktifitas masih saja berlangsung," terangnya.
Tentusaja, katanya kembali, segala sesuai yang menyangkut aktifitas di perusahaan galangan kapal khususnya PT BBS ini harus memiliki persetujuan tertulis dari masyarat sekitar, jika persetujuan itu tidak ada, maka Bapedalda Kota Batam tidak akan mengeluarkan izin tersebut.
Hingga berita ini diunggah, pihak Bapedalda Kota Batam belum memberikan pernyataan. Ponsel Dendi N. Purnomo, kepala instansi tersebut selalu dalam nada sibuk saat dihubungi.
Editor: Dodo
