logo batamtoday
Rabu, 29 April 2026
PKP BATAM


Hendi Davitra Minta Kuasa Hukum Edi Rustandi Jangan 'Asbun'
Rabu, 15-05-2013 | 13:32 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

 

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebagai kuasa hukum PT Terira Pratiwi Development (TPD), Hendri Davitra meminta Edward Arfa SH, kuasa hukum Edi Rustandi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, jangan asal ngomong atau asal bunyi (Asbun), dengan mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepri prematur.

Hal itu dikatakan Hendi Davitra kepada wartawan di Tanjungpinang, menanggapi pernyataan kuasa Hukum Edi Rustandi, Edward Arfa SH, Selasa (15/5/2013).

"Agar jangan simpang siur, jadi perlu kami luruskan dan kami meminta agar penasehat hukum Edi Rustandi tidak asal ngomong, sebelum tahu perisis duduk permasalahan. Pernyataan kuasa hukum Edi yang mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka prematrur, jelas sangat tidak beralasan, mengingat dasar hukum penetapan seseorang sebagai tersangka melakukan tindak pidana oleh penyidik Polda bukan sesuatu hal yang gampang," ujarnya.

Posisi kasus yang dilapor PT TPD, tambah Hendi, merupakan tindak pidana menggunakan surat palsu atau atau menempatkan keterangan palsu pada fakta otentik, yang diancam dengan pasal 263 ayat 2 atau 266 KUHP, dan bukan dalam posisi membuat surat palsu. Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini juga sudah berjalan cukup panjang, dan tidak mungkin penyidik bisa menetapkan seseorang jadi tersangka kalau tidak didukung alat bukti yang cukup.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam proses pengajuan permohonan hak kepada BPN, yang bersangkutan diduga mengajukan surat yang sudah palsu," ujar Hendi lagi.

Terkait dengan pernyataan kepemilikan tanah sebagai fee, ujar Hendi, apapun alasan perolehan atas haknya, namun fakta bahwa orang yang bernama Syarif dalam surat Alas Hak itu, yang diganti rugi oleh Edi pada tahun 2003 sudah meninggal pada 1998. Dan karenanya, hasil labkrim nantinya yang akan membuktikan kebenaran dari tandatangan orang di dalam surat yang bernama Syarif tersebut.

"Sedangkan mengenai legal standing sebagaimana yang dikatakan kuasa hukum Edi, jelas sangat beralasan, karena fakta hukum, sertifikat yang diperoleh oleh Edi Rustandi itu berada dalam objek tanah pada sertifikat tanah PT TPD," ujarnya.

Hendi juga juga menyatakan, kapasitas Edi Rustandi dalam kasus ini bukan dalam jabatannya sebagai Advokat, melainkan sebagai seorang warga negara atau pihak prinsipal (pribadi) yang oleh karenanya setiap orang sama di mata hukum.

"Jadi, sebagai orang yang mengerti hukum, kami meminta sudah sepatutnya dia menghormati proses hukum dengan bersikap kooperatif dan memberikan contoh yang baik pada masyarakat, mengingat beberapa kali dipanggil yang bersangkutan sering mangkir," kuasa hukum PT Terira Pratiwi Development ini.

Editor: Dodo

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit