BATAM, batamtoday - Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Yudi
Kurniadi, menegaskan pihaknya segera membatalkan paspor milik Ahmad
alias Uud, terdakwa penyeludup 3,4 kg heroin di Tanjungpinang yang
paspornya dikeluarkan pihak Imigrasi Batam.
Menurut Yudi, hasil penyilidikan pihak Imigrasi Batam ternyata benar paspor tersebut dikeluarkan berdasarkan identitas palsu berupa KTP milik terdakwa penyeludup shabu tersebut, sehingga pihaknya berhak membatalkan paspor yang sudah diterbitkan itu.
"Paspor itu segera kita batalkan, sebab tak sesuai data dengan identitas (KTP, red) resmi yang ada," kata Yudi kepada batamtoday, Kamis (25/4/2013).
Disinggung batamtoday tentang tindakan apa yang dilakukan Imigrasi Batam terhadap oknum imigrasi yang terlibat dalam menerbitkan paspor tersebut, Yudi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa petugas yang menerbitkan paspor itu.
"Kita masih selidiki siapa petugas yang menerbitkan paspor itu dan akan diberikan sanksi tegas," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad alias Uud, terdakwa penyelundup 3,4 kg heroin mengaku mendapatkan paspor yang digunakan untuk berangkat ke Malaysia dibantu oknum Imigrasi Batam, melalui seorang temannya.
Hal itu disampaikan Uud dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/4/2013). "Saya urus paspor di Batam, difasilitasi oleh salah seorang teman dan dia yang uruskan ke Imigrasi," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim Edi Junadi yang menyidangkan perkaranya.
Ahmad alias Uud memiliki paspor atas nama Ahmad dengan: A3291506 dengan register No: 1A11BKB477DLQS dan nomor NIKIM:110147232945. Paspor tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Imigrasi Batam pada 15 Agustus 2012, dan berlaku hingga 3 Agustus 2017.
Uud mengaku, paspor yang dimiliki tidak sama dengan nama yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP)-nya yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Editor: Dodo
