Batam, batamtoday - Delapan orang pekerja PT Citra Pembina Pengangkutan Industri (CPPI) mulai ragu memperjuangkan nasib mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja dan mengabaikan hak pesangon sisa kontrak.
Atas sikap keras perusahaan tersebut, delapan pekerja yang menjabat "Driver Mover Quality Sekawan Mandiri (QSM)" berencana membawa permasalahan ini ke meja hijau, jika Komisi IV DPRD Kota Batam tidak mampu menganggap permasalahan ini penting.
"Kita bingung mau sama siapa lagi kita mesti ngadu. Kok pekerja selalu yang jadi korban pelecehan dan kesewenang-wenangan orang kaya," keluh Parlin Hutajulu, salah seorang supir yang turut di PHK sepihak saat ditemui batamtoday di sebuah kedai kopi di bilangan Nagoya, Minggu 20 Maret 2011.
Kepada batamtoday, Parlin mengatakan pada 18 Maret 2011 kemarin, dia bersama tujuh orang yang bernasib sama telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam yang saat itu dihadiri M Yunus, legislator asal Partai Demokrat, Rusmini Simorangkir legislator asal Partai Golkar dan Udin P. Sihaloho legislator asal PDIP, namun hingga akhir rapat DPRD hanya mengeluarkan rekomendasi rapat yang dinilai tidak menyelesaikan persoalan.DPRD saat itu, kata Parlin hanya meminta kepada kedua belah pihak yang berselisih agar dapat menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. Padahal, kata Parlin, langkah untuk membawa persoalan ini dimediasi pihak dewan karena berharap dapat diselesaikan secara cepat.
"Kalau tak bisa menyelesaikan masalah untuk apa DPRD itu ada," tukas Parlin ketus.
Kores Hutauruk, salah seorang rekan Parlin yang juga termasuk dari delapan orang yang di PHK sepihak itu kepada batamtoday bercerita, awal permasalahan ini terjadi setelah perusahaan "Suplai Man Power" PT QSM mengeluarkan surat teguran serentak kepada delapan orang dimaksud dengan nomor 001/QSM/SP/III/11.
Isinya, ungkap Kores, jelas meminta kepada dirinya untuk mengundurkan diri karena dianggap telah menglangar peraturan perusahaan dengan melakukan aksi mogok kerja tanpa alasan. Surat itu disebutkan mengacu pada permintaan PT CPPI kepada PT QSM bernomor 048/CPPI-HR&GA/III/2011 yang menjelaskan bahwa kedelapan orang yang bernama Parlin Hutajulu, Devi Zamni, Armen Suharjo, Kores Hutauruk, Djatmiko, Sri Purwanto, Tugiman dan Alexius Dourus R dengan jabatan Driver Prime Mover untuk diberhentikan karena pada tanggal 27 Februari 2011 telah melakukan pemogokan kerja yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perusahaan
Berdasarkan surat permintaan itu, kedelapan orang ini sejak tanggal 2 Maret dikembalikan tanggung jawabnya kepada PT QSM dan PT CPPI meminta pekerja baru pengganti paling lambat tanggal 3 Maret 2011.
"Kami lemah karena tidak ada sarapan pagi, kok malah dianggap mogok kerja. Kami pikir ini tidak adil dan alasan yang dibuat-buat," kata Kores kesal.
Pada prinsipnya, kedelapan orang ini siap untuk diberhentikan jika memang tidak dipergunakan lagi. Namun kata Kores, perusahaan yang melakukan pemberhentikan kerja tanpa alasan yang jelas, harus mengganti uang sisa kontrak sebanyak 11 bulan dengan perhitungan perbulannya Rp 1,2 juta.
Bagi Kores, sikap perusahaan ini yang justru mengangkangi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dia bersama rekan-rekannya tetap akan menyelesaikan permasalahan hingga ke jalur hukum sekalipun.
"Kami gak apa-apa jadi korban, tapi kami berjanji tidak akan rela nasib pekerja selain kami selalu di perlakukan tidak semestinya oleh perusahaan," tegas Kores.
