logo batamtoday
Minggu, 07 Juni 2026
PKP BATAM


Foto Dipajang dengan Label 'Black List', Pengusaha Batam Protes Keras Manajemen HH Club
Minggu, 07-06-2026 | 08:08 WIB | Penulis: Rerdaksi
 
Pengusaha LCM Bersama kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, SH. (Istimewa)  

BATAM, BATAMTODAY.COM - Pengusaha yang juga merupakan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau berinisial LCM memprotes keras tindakan manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang diduga memajang foto dirinya dengan label 'Black List' di area publik tempat hiburan tersebut.

Selain di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, foto LCM juga disebut terpampang di Planet 2 Newton Pub Nagoya. Pemajangan foto tanpa persetujuan itu dinilai telah merugikan serta mencoreng nama baik yang bersangkutan.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, SH, menilai pemajangan foto kliennya dengan tulisan 'Black List' merupakan tindakan yang berlebihan dan menimbulkan kesan seolah-olah LCM merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Klien kami diperlakukan seperti DPO dan fotonya dipertontonkan di ruang publik. Padahal aparat penegak hukum saja memiliki aturan dan prosedur yang jelas untuk menampilkan identitas seseorang kepada publik," ujar Rano saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Penuin, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, kepolisian saja tidak sembarangan menyebarluaskan identitas seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, penetapan seseorang sebagai DPO harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat.

"Kalau polisi saja harus melalui tahapan penyidikan dan dasar hukum yang jelas, apalagi pihak swasta yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan seperti itu," katanya.

Rano menegaskan persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah internal tempat hiburan malam, melainkan telah menyentuh aspek kehormatan dan nama baik seseorang.

Ia menilai pelabelan 'Black List' yang dipasang secara terbuka berpotensi memenuhi unsur penyerangan terhadap kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dijelaskan Rano, peristiwa bermula saat kliennya terlibat adu argumen dengan seorang waitress di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV sekitar pukul 04.00 WIB. Meski berada dalam pengaruh alkohol, LCM disebut tidak membuat keributan maupun meninggalkan kewajiban pembayaran.

"Seluruh tagihan telah dibayarkan. Tidak ada tunggakan ataupun kerugian yang ditimbulkan kepada pihak tempat hiburan," jelasnya.

Persoalan kemudian berkembang setelah pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, foto LCM diduga telah dipasang di area pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan tulisan mencolok bertajuk "Black List".

Menurut Rano, kliennya mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari sejumlah rekan yang melihat foto tersebut terpampang di lokasi yang dapat diakses publik.

Akibat kejadian itu, kata dia, kliennya mengaku mengalami kerugian immaterial berupa terganggunya reputasi, hubungan bisnis, hingga aktivitas profesional yang selama ini dijalankan.

"Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah," tegasnya.

Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHP, pihak kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila foto tersebut turut disebarluaskan melalui media elektronik maupun media sosial.

Di sisi lain, penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan yang berpotensi menimbulkan kerugian juga dinilai dapat berkaitan dengan ketentuan perlindungan hak potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum meminta manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kliennya.

"Kami meminta pihak manajemen segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak dan mengakui kekeliruan atas pemajangan foto klien kami dengan label 'Black List'," ujar Rano.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada manajemen masih terus dilakukan.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit