BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan brutal terhadap Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5/2026), berlangsung penuh ketegangan. Emosi keluarga korban pecah saat terdakwa utama, Wilson Lukman alias Koko, tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam.
Sejak pagi, keluarga korban telah memadati area pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan yang menyita perhatian publik tersebut. Begitu Wilson turun dari kendaraan tahanan dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal ketat petugas, suasana mendadak ricuh.
"Pembunuh... pembunuh!" teriak salah seorang kerabat korban sambil menunjuk ke arah terdakwa.
Teriakan bernada kemarahan terus bergema di halaman pengadilan. "Wilson bajingan. Pembunuh kau!" teriak anggota keluarga korban lainnya.
Petugas keamanan pengadilan langsung bergerak cepat menghalau pihak keluarga yang mencoba mendekat ke arah terdakwa. Wilson Lukman kemudian segera dibawa masuk ke ruang tahanan sementara untuk mencegah kericuhan meluas.
Tangis keluarga korban terus pecah di ruang tunggu sidang. Adik korban, Diska Tri Rahayu, tampak histeris saat melihat terdakwa berjalan menuju ruang persidangan.
Keluarga korban diketahui datang dari Lampung demi mengawal proses hukum yang mereka harapkan dapat memberi keadilan atas kematian Dwi Putri Apriliandini. "Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang," ujar abang ipar korban, Hamdani, kepada wartawan.
Menurut Hamdani, luapan emosi keluarga merupakan bentuk duka mendalam sekaligus kemarahan atas dugaan kekerasan sadis yang dialami korban sebelum meninggal dunia. "Harapannya Wilson bisa dihukum mati," katanya tegas.
Sidang kali ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
Selain Wilson Lukman, tiga terdakwa lain yang turut menjalani proses persidangan yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Dalam dakwaannya, jaksa Gustirio mengungkap korban awalnya datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada 23 November 2025 di sebuah agency milik salah satu terdakwa. Namun, korban justru diduga menjadi korban penyiksaan brutal selama beberapa hari hingga akhirnya meninggal dunia.
"Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut kondisi korban sempat melemah, namun para terdakwa justru menilai korban berpura-pura sakit. Bahkan, jaksa mengungkap adanya rekaman video yang disebut sengaja direkayasa untuk menggiring narasi tertentu. "Rekaman video tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh salah satu terdakwa," kata jaksa.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan kekerasan berulang yang dilakukan terhadap korban. "Terdakwa menendang, menampar, dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga rusak," ujar jaksa.
Korban disebut sempat diborgol dan mulutnya dilakban agar tidak berteriak. "Korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban," lanjut jaksa.
Tak hanya itu, penyiksaan diduga dilakukan menggunakan tangan kosong, sapu lidi, hingga potongan kayu. "Terdakwa memukul korban berkali-kali secara berulang," kata jaksa.
Bahkan, jaksa menyebut korban sempat disiksa menggunakan semprotan air saat kondisi tangan terikat. "Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban dalam keadaan terborgol," ungkapnya.
Jaksa menyatakan rangkaian kekerasan itu berlangsung hingga korban tak lagi berdaya pada 27 November 2025. "Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," tegas jaksa.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan terhadap para terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.
Editor: Gokli
