logo batamtoday
Jum'at, 08 Mei 2026
PKP BATAM


Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Batam, Pengawasan Dishub atas Surat Rekomendasi Dipertanyakan
Jum\'at, 08-05-2026 | 12:08 WIB | Penulis: Aldy
 
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, didampingi Kanit V Tipidter Satreskrim, Iptu Alvin Royantara, menunjukkan barang bukti BBM Pertalite yang disita dari tersangka AA dan AS. (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengawasan Dinas Perhubungan Kota Batam terhadap penerbitan surat rekomendasi pengangkutan BBM subsidi kembali menjadi sorotan setelah polisi membongkar dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite di Kota Batam.

Seorang pria berinisial AA (48) diduga menyelewengkan kuota Pertalite subsidi hingga 25 ton per bulan dengan memanfaatkan surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan Dishub Batam. Ironisnya, surat tersebut diduga diperoleh melalui perantara atau calo dengan biaya sekitar Rp 4 juta.

Kasus itu diungkap Satreskrim Polresta Barelang setelah menangkap dua tersangka dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi di sejumlah lokasi di Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna abu-abu metalik BP 8954 EO, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM dari Dishub Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, didampingi Kanit V Tipidter Satreskrim, Iptu Alvin Royantara, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas pembelian Pertalite subsidi di SPBU Tanjung Riau untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar SPBU," kata Alvin saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).

Polisi menyebut pengungkapan bermula pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB. Saat itu, tersangka AA kedapatan mengisi Pertalite ke dalam sejumlah jerigen yang disusun di bak mobil pikapnya di SPBU Tanjung Riau.

Usai pengisian, bak kendaraan ditutup menggunakan terpal untuk menghindari kecurigaan sebelum kendaraan meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pembuntutan.

Setibanya di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar, AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah. Selanjutnya, ia bergerak menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

Di lokasi kedua itu, AA kembali menurunkan enam jerigen Pertalite kepada tersangka AS (36). Polisi yang telah melakukan pengawasan langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Hasil pemeriksaan mengungkap, surat rekomendasi kuota BBM subsidi yang digunakan AA diduga diperoleh melalui jalur percaloan. Dokumen tersebut dipakai untuk memperoleh kuota Pertalite subsidi hingga 25 ton per bulan.

Namun, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dijual kembali kepada AS dan pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter. Praktik itu diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Sementara itu, AS diketahui menjual kembali Pertalite menggunakan mesin pertamini dengan harga Rp 12 ribu per liter dan meraup keuntungan serupa.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan dan verifikasi Dishub Batam terhadap penerbitan surat rekomendasi pengangkutan BBM subsidi. Sebab, modus serupa bukan kali pertama terungkap di Batam.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus juga membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus penggunaan surat rekomendasi Dishub.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menyebut pihaknya menangani tiga laporan terkait kasus tersebut. "Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah masuk tindak pidana di bidang migas atau hanya pelanggaran administrasi," ujar Silvester di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (17/4/2026).

Polisi menilai praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merugikan negara karena distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kompol Debby menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Batam. "Jika masyarakat menemukan praktik serupa, segera laporkan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran," ujarnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit