logo batamtoday
Jum'at, 08 Mei 2026
PKP BATAM


Diskopp-ESDM Karimun Razia Makanan Impor Tanpa Izin dan Kadaluarsa
Kamis, 07-05-2026 | 19:28 WIB | Penulis: Freddy
 
Diskopp-ESDM Karimun Razia Toko yang menjual produk makanan yang tidak memiliki izin dan kadaluwarsa. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan ESDM (Diskopp-ESDM) Kabupaten Karimun bersama instansi terkait melakukan razia ke sejumlah toko yang diduga menjual produk makanan impor tanpa kelengkapan izin dan telah kadaluarsa, Kamis (7/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Diskopp-ESDM menggandeng Bea Cukai, Kantor Karantina, Satgas Pangan Polres Karimun dan BPOM mendatangi sejumlah toko di Karimun.

Kabid Perdagangan Diskopp-ESDM Karimun, Suhaimi Simbolon mengatakan, razia ini merupakan kegiatan pengawasan yang rutin dilakukan bersama instansi terkait.

"Kita ingin memastikan produk yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki kelengkapan izin dari BPOM agar tidak ada barang kadaluarsa yang dijual. Khususnya produk frozen atau makanan,'' ujarnya.

Suhaimi menyampaikan dari beberapa toko yang dirazia di Kecamatan Tebing, Meral dan Karimun ada ditemukan makanan beku yang tidak terdaftar di BPOM dan berasal dari luar negeri seperti daging beku dan ayam beku yang biasanya digunakan untuk makanan roti burger.

''Terhadap produk makanan yang ditemukan tidak memiliki izin edar BPOM dan syarat yang sudah ditentukan dilakukan penyitaan. Kemudian, tim gabungan langsung melakukan pemusnahan di toko tersebut yang disaksikan oleh pemilik atau pengelolanya,'' kata Suhaimi.

Selain itu dalam razia tersebut, ada juga ditemukan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Kemudian disita dan dimusnahkan di lokasi dekat toko tersebut dengan cara dibuka kemasannya dan dimasukkan ke dalam tong sampah.

Suhaimi menambahkan bagi toko yang kedapatan menjual produk tanpa dilengkapi izin atau produk yang sudah kadaluwarsa, pihaknya belum menjatuhkan sanksi, tetapi masih sebatas mengingatkan agar pemilik atau pengelola toko tidak lagi menjual produk yang tidak memiliki kelengkapan izin, termasuk izin BPOM.

"Kita menghimbau kepada toko yang menjual produk makanan impor, harus jelas importirnya, sehingga produk yang dijual tersebut memang sudah melalui proses pemeriksaan dan juga mengantongi izin edar BPOM. Sehingga, aman untuk dikonsumsi," pungkasnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit