BATAMTODAY.COM, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan reklame ilegal berupa baliho dan spanduk di Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam, Rabu (29/4/2026). Penindakan ini menyoroti masih lemahnya kepatuhan pajak reklame di daerah tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Bintan, Sumadi, mengatakan mayoritas reklame yang ditertibkan tidak memiliki bukti pembayaran pajak yang sah atau telah melewati masa izin tayang. "Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah Bintan melakukan penertiban di dua kecamatan dan menemukan puluhan reklame tanpa bukti pembayaran pajak yang sah," ujar Sumadi.
Selain pelanggaran pajak, petugas juga menemukan sejumlah reklame yang tetap terpasang meski masa berlaku izinnya telah habis. Kondisi ini dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Sumadi menegaskan, penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tindakan yang diambil berupa penurunan hingga pembongkaran reklame yang melanggar ketentuan.
"Kami mengimbau pemilik usaha dan pemasang reklame untuk segera memenuhi kewajiban pajak serta mematuhi aturan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, operasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan bersama Bapenda di seluruh wilayah Bintan. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Kecamatan Bintan Timur, Toapaya, dan Gunung Kijang.
Meski bersifat rutin, temuan pelanggaran yang berulang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat serta evaluasi sistem penagihan pajak reklame. Tanpa perbaikan, potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor ini dikhawatirkan terus berlanjut.
Editor: Gokli
