BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam rangka pengawasan keimigrasian melalui Operasi Wira Waspada 2026. Para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di sejumlah lokasi di Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa pengawasan telah dilakukan sejak Maret 2026 dan diperkuat melalui Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 7-10 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang terdiri dari lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.
Pada pengawasan Maret 2026, petugas lebih dulu menindak dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di salah satu kawasan industri di Batam. Keduanya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
"WNA ini melakukan pelanggaran izin tinggal," ujar Wahyu, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, petugas menemukan sejumlah WNA berada di area proyek dan diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Bahkan, beberapa di antaranya sempat berupaya menghindari pemeriksaan sebelum akhirnya diamankan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas yang diduga dipakai untuk bekerja. Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk penelusuran terhadap pihak penjamin.
Selanjutnya, dalam Operasi Wira Waspada April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX di sebuah proyek konstruksi di kawasan industri Batam.
Ketiganya diketahui menggunakan visa kunjungan indeks B211 serta izin tinggal terbatas, namun diduga bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS juga diamankan di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja. Ia diketahui bekerja sebagai pelatih, meski menggunakan visa kunjungan.
"Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, seluruh WNA tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi," jelas Wahyu.
Ia menegaskan, temuan ini menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam melakukan pengawasan secara konsisten dan profesional terhadap aktivitas WNA di wilayahnya. "Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan warga negara asing di Batam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor: Gokli
