BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjadi pusat perhatian nasional. Selama 8-10 April 2026, Kejati Kepri menjadi tuan rumah Seminar Nasional dan Bimbingan Teknis dalam rangka peringatan HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), yang digelar di Swiss-Belhotel Batam.
Kegiatan ini diikuti para jaksa se-Sumatra, baik secara langsung maupun virtual. Untuk peserta luring, hadir perwakilan Kejati dan Kejari dari 10 provinsi di Sumatera, yakni Kepri, Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung. Turut hadir pula jajaran Polda Kepri, para Kapolres se-Kepri, pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Kepri, serta Kanwil Hukum Kepri.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso melalui Kasi Penkum Senopati, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan Kejaksaan Agung.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin serta JAM Pidum sekaligus Ketua Umum PERSAJA Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang telah mempercayakan Kejati Kepri sebagai tuan rumah kegiatan ini," ujar Senopati.
Seminar Nasional mengangkat tema Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya "Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum”. Isu ini dinilai penting karena pelanggaran HKI di era digital semakin kompleks, sementara sektor ini menjadi penopang ekonomi kreatif.
Pada hari pertama, sejumlah narasumber dihadirkan, di antaranya Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, Ketua Umum AKSI Piyu “Padi”, Guru Besar Unpad Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, praktisi KI Dr. Justisiari P. Kusumah, serta Ahmad Rifadi dari DJKI Kemenkumham. Diskusi dipandu oleh Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti.
Memasuki hari kedua, agenda berfokus pada Bimtek terkait penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana, mulai dari proses penanganan perkara hingga perlindungan hak tersangka dan korban.
Sejumlah tokoh turut menjadi pemateri, seperti JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, Guru Besar FH UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. Diskusi dipandu oleh anchor Metro TV Vallerie Agustine.
Sementara itu, hari terakhir diisi dengan pemaparan teknis internal Kejaksaan oleh Direktur A JAM Pidum Dr. Hari Wibowo, Direktur B Zulfikar Tanjung, serta Kasubdit Prapenuntutan Agustian Sunaryo. Kegiatan kemudian ditutup oleh Plt. Ses JAM Pidum Dr. Undang Mugopal.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan pentingnya forum ini dalam menyatukan langkah antarpenegak hukum.
"Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta pemahaman yang komprehensif terkait HKI beserta modus pelanggarannya, sekaligus penyamaan persepsi dalam penerapan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara kekayaan intelektual,” tegasnya.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakajati DK Jakarta Dr. Neva Sari Susanti ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Polri, DJKI, dan instansi terkait. Seluruh rangkaian acara berlangsung lancar dan didukung pendanaan dari DIPA Kejaksaan Agung serta Kejati se-Sumatera.
Editor: Gokli
