logo batamtoday
Kamis, 16 April 2026
PKP BATAM


Pemkab Karimun 'Bumikan' Bahasa Melayu di Sekolah, Perkuat Identitas Budaya Sejak Dini
Jum\'at, 10-04-2026 | 12:08 WIB | Penulis: Freddy
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong pelestarian Bahasa Melayu sebagai identitas budaya daerah melalui kebijakan penggunaan bahasa tersebut di lingkungan sekolah, mulai dari PAUD hingga SMP.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/0855/2026 tentang penggunaan Bahasa Melayu di satuan pendidikan. Penerapannya difokuskan pada aktivitas di lingkungan sekolah, baik dalam kegiatan pembelajaran maupun interaksi sehari-hari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menyampaikan apresiasi atas respons publik terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, berbagai masukan dan kritik menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.

"Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritik yang membangun. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi dan tidak hanya melihat dari judulnya saja," ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Grandy menegaskan, surat edaran tersebut hanya berlaku di lingkungan satuan pendidikan dan tidak mengikat di luar aktivitas sekolah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan Bahasa Melayu sebagai bahasa ibu sekaligus bagian dari kekayaan budaya nasional.

"Jangan sampai anak-anak kita ke depan tidak lagi mampu berbahasa Melayu. Padahal ini adalah bahasa ibu kita, terutama bagi masyarakat yang lahir dan besar di daerah Melayu," katanya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah menetapkan hari Jumat sebagai hari berbahasa Melayu di sekolah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu, Bahasa Melayu juga diintegrasikan dalam kegiatan pembelajaran melalui muatan lokal maupun kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler. Upaya pelestarian turut didorong melalui berbagai kegiatan, seperti lomba pantun, pidato, bercerita, penulisan karya sastra, hingga seni budaya Melayu.

Grandy menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib atau memaksa, melainkan sebagai dorongan untuk menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap bahasa dan budaya lokal. "Jika ke depan mendapat dukungan luas dari masyarakat, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini ditingkatkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, lanjutnya, akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan implementasi berjalan optimal. "Kami akan terus memantau pelaksanaannya. Respons dan kritik dari masyarakat sangat kami butuhkan sebagai dasar perbaikan ke depan," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit