logo batamtoday
Jum'at, 17 April 2026
PKP BATAM


Data Kawasan Industri Batam Tak Sinkron, KPK Temukan Selisih 11 Kawasan
Kamis, 09-04-2026 | 15:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ketidaksinkronan data jumlah kawasan industri antara pemerintah pusat dan daerah di Batam. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan dalam tata kelola investasi.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sebanyak 20 kawasan industri berdasarkan data pusat. Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan jumlah yang lebih besar.

"Data kami mencatat 20 kawasan, tetapi setelah diverifikasi di Batam jumlahnya mencapai 31 kawasan. Ini harus ditelusuri untuk memastikan tidak ada kebocoran atau moral hazard," ujar Dian, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, selisih tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya kontrol dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk penyalahgunaan insentif negara.

KPK mulai membedah tata kelola kawasan industri di Batam melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Langkah ini dilakukan untuk memetakan titik rawan korupsi di tengah kompleksitas kebijakan yang mencakup Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengakui adanya persoalan tumpang tindih kebijakan tersebut. Ia menilai harmonisasi antar-skema menjadi kebutuhan mendesak. "Substansinya bagaimana tata kelola antara FTZ, KEK, dan PSN tidak saling berbenturan," kata Amsakar.

Ia menambahkan, status Batam sebagai kawasan FTZ seharusnya sudah cukup menjadi fondasi utama dalam mendorong investasi. Penambahan skema baru dinilai berpotensi memperumit struktur kebijakan yang ada.

Selain persoalan regulasi, KPK juga menyoroti fase transisi sistem perizinan berbasis risiko yang saat ini tengah berlangsung. Lebih dari 1.400 layanan perizinan dan nonperizinan sedang dialihkan ke BP Batam, sehingga memerlukan pengawasan ketat.

"Fase transisi ini paling rentan. Jika tidak diawasi, bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi," tegas Dian.

KPK turut menemukan indikasi praktik land banking, yakni penguasaan lahan tanpa aktivitas industri produktif, serta dugaan penyalahgunaan insentif oleh pelaku usaha yang tidak menjalankan kegiatan sesuai izin.

Untuk itu, KPK mendorong penguatan pengawasan, pengetatan seleksi pelaku usaha, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban fiskal. Namun, upaya tersebut diingatkan agar tidak menghambat investasi melalui birokrasi yang berbelit.

KPK menegaskan pembenahan tata kelola kawasan industri Batam harus berjalan seimbang, antara menjaga iklim investasi tetap kondusif dan menutup celah praktik korupsi. "Insentif negara harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," pungkas Dian.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit