BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memeriksa dua platform digital global, Meta Platforms dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4/2026). Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan mengikuti proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya mengajukan puluhan pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. "Tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan guna mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna," ujarnya.
Alexander menegaskan, hasil pemeriksaan terhadap kedua perusahaan teknologi tersebut akan dianalisis lebih lanjut sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan. "Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Gokli
