logo batamtoday
Jum'at, 30 Januari 2026
PKP BATAM


Penerapan Sistem K3 Tak Bisa Ditawar
Kebakaran Berulang di PT ASL, Amsakar Buka Opsi Evaluasi hingga Pencabutan Izin
Jumat, 30-01-2026 | 16:28 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Rentetan kebakaran di galangan PT ASL Marine Shipyard kembali memantik reaksi keras Pemerintah Kota Batam. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak bisa lagi ditawar, bahkan membuka opsi evaluasi serius hingga pencabutan izin operasional perusahaan, sembari menunggu hasil investigasi tim Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Kebakaran kapal kembali terjadi di galangan PT ASL Marine Shipyard, Kecamatan Batu Aji, Batam. Insiden terbaru melibatkan kapal tanker MT Elsa Regent yang terbakar di area KCP Jetty pada Minggu (25/1/2026) siang.

Amsakar Achmad merespons dengan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam bersama tim pengawas turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia juga melontarkan peringatan keras kepada manajemen PT ASL agar tidak lagi mengabaikan standar keselamatan kerja.

"Pekerjaan beresiko tinggi wajib disertai sistem keselamatan yang ketat, SOP yang jelas, dan kedisiplinan K3 yang kuat. Ini tidak bisa ditawar," tegas Amsakar, saat ditemui di DPRD Batam, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, pemerintah telah memberikan perlindungan bagi pekerja sektor berisiko tinggi, termasuk melalui kebijakan upah minimum sektoral. Namun perlindungan itu harus dibarengi dengan penerapan K3 yang konsisten di lapangan.

Amsakar menyebut, pemerintah sebelumnya sudah beberapa kali turun tangan dan memberikan peringatan atas insiden serupa di kawasan tersebut. Terulangnya kebakaran menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem keselamatan kerja perusahaan.

"Ini menjadi perhatian besar Pemko Batam. Saya sudah minta tim melakukan investigasi menyeluruh terkait penerapan K3. Apakah benar dijalankan atau hanya sebatas formalitas, itu yang akan didalami," ujarnya.

Ia menegaskan, K3 bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan kewajiban yang menyangkut keselamatan pekerja dan keamanan lingkungan kerja. “Ada regulasi, ada aturan main, dan itu wajib dipatuhi,” katanya.

Terkait langkah lanjutan, termasuk opsi peninjauan ulang hingga pencabutan izin operasional PT ASL oleh BP Batam, Amsakar menyatakan keputusan akan diambil setelah hasil investigasi Disnaker keluar.

"Kita tunggu hasil investigasi. Semua diputuskan berdasarkan data dan fakta di lapangan," tutupnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit