EDITORIAL
Darurat sampah yang kini melanda Kota Batam menuntut respons kepemimpinan yang jauh lebih tegas dari sekadar instruksi seremonial. Wali Kota Batam perlu menegaskan kembali bahwa kebersihan lingkungan merupakan bagian integral dari tugas pokok setiap camat. Tanpa tekanan politik dan administratif yang kuat, instruksi pembersihan hanya akan menjadi rutinitas yang segera dilupakan.
Camat memiliki kewajiban mengoordinasi para lurah agar aktif menjaga kebersihan wilayah masing-masing. Selanjutnya, lurah harus menggerakkan perangkat RT dan RW sebagai garda terdepan yang langsung berinteraksi dengan warga. RT dan RW tidak hanya mengedukasi masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab memastikan lingkungan tetap bersih --sebuah tugas yang bahkan telah diimbangi dengan insentif dari APBD. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perangkat terdekat masyarakat itu untuk lalai.
Mereka yang menjalankan tugas dengan baik wajib diapresiasi, sementara mereka yang gagal menjaga kebersihan lingkungan perlu diberi sanksi. Pengawasan tanpa evaluasi hanya akan menghasilkan rutinitas tanpa perubahan.
Dalam proses pengawasan, pemerintah daerah seharusnya memperkuat kolaborasi dengan Polisi RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Satpol PP juga tidak boleh hanya tampil sebagai penegak aturan pada acara resmi. Mereka harus aktif di lapangan, menindak pembuang sampah sembarangan, serta bekerja bersama masyarakat untuk memperkecil celah pelanggaran. Pengawasan kebersihan tidak boleh berhenti pada retorika.
Wali Kota juga dituntut memastikan para petugas kebersihan dapat bekerja maksimal setiap hari. Tidak boleh ada cerita armada rusak, kekurangan BBM, atau petugas yang tidak bisa bekerja karena iuran sampah tidak disetorkan pengelola mandiri. Jika operasional dasar saja tidak terpenuhi, bagaimana mungkin persoalan persampahan dapat diatasi secara sistematis?
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal. Beberapa titik di pinggir jalan telah berubah seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru. Tumpukan sampah rumah tangga hingga limbah berukuran besar tidak tertangani, memperburuk wajah Batam yang sedang berupaya membangun citra metropolitan.
Data Dinas Lingkungan Hidup memperlihatkan timbulan sampah mencapai 1.185,94 ton per hari. Ledakan volume ini diperparah oleh armada yang tidak layak, terbatasnya Tempat Penampungan Sementara, dan kapasitas TPA yang kian menipis. Meski pengangkutan dilakukan dua shift selama 24 jam, keterlambatan masih terjadi, melahirkan tumpukan liar di berbagai wilayah.
Pemko memang telah membentuk UPTD Pengelolaan Sampah di tiga zona teknis dan merencanakan pembangunan TPS baru dengan incinerator. Namun semua itu tidak akan berarti jika koordinasi dari tingkat kota sampai RT/RW tetap rapuh. Aksi gotong royong massal pun hanya menjadi solusi jangka pendek apabila sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir belum kokoh.
Rapat koordinasi darurat yang digelar Wali Kota Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar reaksi sesaat. Pernyataan Amsakar bahwa persoalan sampah tidak bisa ditangani secara biasa merupakan pengakuan penting. Namun pengakuan saja tidak cukup --yang dibutuhkan adalah eksekusi yang konsisten dan berkelanjutan.
Instruksi Li Claudia agar kebijakan segera dijalankan tanpa menunda adalah langkah tepat, tetapi lagi-lagi keberhasilan bergantung pada seberapa kuat komando dan pengawasan dilakukan. Tanpa disiplin struktural, darurat sampah ini akan kembali terulang dan semakin mempermalukan kota.
Darurat sampah Batam adalah peringatan bahwa tata kelola kebersihan bukan hanya urusan teknis, tetapi cerminan kualitas pemerintahan daerah. Jika Wali Kota ingin keluar dari krisis ini, ia harus memastikan setiap jenjang pemerintahan menjalankan tugas dengan disiplin, bertanggung jawab, dan bebas dari kompromi. (*)
