BATAMTODAY.COM, Jakarta-Kabar baik datang untuk dunia usaha dan investasi di Kota Batam. Pemerintah resmi memperluas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025.
Kabar perluasan cakupan wilayah FTZ Batam tersebut, disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Instagramnya @apindo.kepri.
Kebijakan strategis pemerintah ini memperluas cakupan FTZ menjadi 22 pulau, dari sebelumnya yang hanya mencakup sebagian wilayah utama Batam, yakni Pulau Batam, Rempang dan Galang saja.
FTZ Batam merupakan kawasan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai, sehingga barang yang masuk ke Batam untuk digunakan atau diproses di kawasan tersebut tidak dipungut pajak impor. Pajak baru berlaku apabila barang keluar dari FTZ menuju wilayah Indonesia lainnya yang berstatus non-FTZ.
Adapun 22 Pulau di Batam yang masuk FTZ Batam adalah:
- Pulau Batam
- Pulau Tonton
- Pulau Setokok
- Pulau Nipah
- Pulau Rempang
- Pulau Galang
- Pulau Galang Baru
- Pulau Janda Berhias dan gugusannya
- Pulau Tanjungsauh
- Pulau Ngenang
- Pulau Nirup
- Pulau Catur
- Pulau Buntut Meriam
- Pulau Kapal Besa
- Pulau Kapal Kecil
- Pulau Layang
- Pulau Subar
- Pulau Manek
- Pulau Mariam
- Pulau Dangas
- Pulau Pucong
- Pulau Bokor
Dikutip dari @apondo.kepri, Minggu (16/11/2025), APINDO Kepri menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan ini yang dinilai akan memberikan dampak besar bagi peningkatan investasi, perdagangan, dan industri di Batam
APINDO Kepri menilai perluasan FTZ ini akan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya meningkatkan arus investasi dan ekspor, mendorong pertumbuhan industri dan lapangan kerja, mempercepat pembangunan infrastruktur & logistik dan menguatkan posisi Batam sebagai pusat perdagangan dan logistik internasional
"Dengan bertambahnya 22 pulau ke dalam kawasan FTZ, aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai Batam apakah akan memperketat sistem pengawasan keluar-masuk barang," kata APINDO Kepri.
Karena itu, APINDO Kepri mengingat pentingnya fungsi pengawasan yang harus difokuskan pada pintu masuk resmi melalui pelabuhan FTZ dan pergerakan barang industri antar-pulau FTZ.
Lalu, potensi penyalahgunaan fasilitas bebas pajak dan jalur laut rawan penyelundupan
"APINDO Kepri menegaskan dukungan penuh untuk percepatan investasi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Batam," ujar APINDO Kepri.
Editor: Surya
