BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menetapkan AO sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Direktur sekaligus pemilik Hotel Da Vienna Boutique Batam itu diduga menggelapkan setoran pajak hotel sejak 2020 hingga 2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup," ujar Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, Senin (6/10/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, AO dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Batam selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025. Penahanan dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- BACA JUGA: Hotel Da Vienna Boutique Diduga Korupsi Pajak Rp 3,7 Miliar, Kejari Batam Gesa Penyidikan
Menurut Wayan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa AO secara berulang menarik uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam sebagai pajak atas jasa hotel. "Perbuatan itu jelas merugikan keuangan daerah," katanya.
Tim penyidik pidana khusus Kejari Batam juga menemukan upaya tersangka mengalihkan aset hotel pada akhir 2024. Hotel Deviana dijual kepada PT Mbah Kota Metro Indonesia, diduga untuk menghindari tanggung jawab atas tunggakan pajak.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi dari manajemen hotel dan pejabat Pemerintah Kota Batam, serta empat ahli, yakni ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli perpajakan. "Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.
Dari hasil audit sementara, total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda Rp 1,21 miliar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di ruko Komplek Mega Tekno City, Nongsa, pada Rabu (3/9/2025), dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Tohom.
Sebelum melangkah ke jalur pidana, Kejari Batam dan Pemerintah Kota Batam sempat menempuh upaya persuasif. Pemkot mengirim dua surat teguran hingga memasang spanduk peringatan di area hotel, namun tidak diindahkan oleh pihak manajemen.
"Alih-alih membayar pajak, tersangka justru menjual hotelnya," ujar Tohom.
Atas perbuatannya, AO dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Kejari Batam menegaskan kasus ini bukan sekadar perkara tunggakan pajak, tetapi bentuk penyalahgunaan wewenang yang berdampak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD). "Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan," kata Wayan.
Kasus ini menjadi sinyal tegas bagi pelaku usaha di Batam agar mematuhi kewajiban pajak daerah. "Setiap rupiah pajak yang tidak disetorkan berarti mengurangi potensi pembangunan kota," ujar Wayan menegaskan.
Editor: Yudha
