BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang karyawan diskotek di Batam, Kepulauan Riau, bernama Anto, harus menghadapi meja hijau setelah didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan lantaran kedapatan menyimpan tujuh bungkus serbuk putih yang belakangan diketahui mengandung ketamin. Zat tersebut termasuk obat bius yang penggunaannya diawasi ketat dan hanya diperuntukkan bagi keperluan medis.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/7/2025), Anto mengungkapkan serbuk putih itu merupakan titipan sejumlah tamu asing yang sering menginap di fasilitas hotel dan KTV Pasifik. Ia mengaku tidak pernah menanyakan isi barang titipan tersebut, meski praktik serupa sudah terjadi berbulan-bulan.
"Mereka hanya minta saya simpan. Tidak pernah bilang itu apa. Sudah beberapa kali titip dalam empat bulan terakhir," kata Anto saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Anto juga mengakui sempat menerima uang tip sebesar Rp 1 juta dari salah seorang tamu usai mengambil barang. "Uang tip itu biasa dalam pekerjaan saya. Tapi memang kali ini agak berbeda karena diberikan setelah ambil barang," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Ditresnarkoba Polda Kepri menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ketamin di KTV Room 226 Diskotek Pasifik. Berdasarkan informasi tersebut, tiga penyidik melakukan penggerebekan pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 00.00 WIB. Hasil penggeledahan mendapati tujuh bungkus plastik bening berisi serbuk putih di saku celana Anto.
"Kami periksa saku celana kanan terdakwa, ditemukan tujuh bungkus berisi serbuk. Terdakwa mengaku isinya ketamin," ungkap penyidik Ditresnarkoba, Yohanes Triantoro, saat memberikan keterangan dalam sidang.
Tak hanya menyimpan, Anto juga mengaku telah menjual satu bungkus ketamin kepada seorang tamu seharga Rp 1 juta. Namun, ia tidak memiliki izin mengedarkan obat-obatan tersebut.
Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa serbuk putih itu bukan narkotika atau psikotropika, melainkan benar mengandung ketamin. Meski bukan narkotika, ketamin tetap tergolong sediaan farmasi yang penggunaannya dibatasi secara ketat.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Arfian mendakwa Anto dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut melarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan sikap Anto yang bersedia menyimpan barang titipan tanpa memastikan isinya. "Kalau yang dititip bom, kamu juga simpan?" tanya hakim anggota Andi Bayu.
Anto hanya menjawab, "Tidak, Yang Mulia."
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Editor: Gokli
