BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.
Tindakan itu dilakukan menyusul viralnya video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut.
Dalam video yang beredar sejak Senin (28/4/2025), seorang pengendara motor merekam aksi petugas SPBU yang menolak pengisian BBM jenis Pertalite dengan alasan akan dilakukan audit oleh pihak Pertamina. Namun, di saat bersamaan, petugas tersebut terlihat melayani pengisian BBM kepada warga lain yang membawa sejumlah jeriken.
Kasubdit IV Krimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul, membenarkan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka. "Ya mas, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Zamrul, melalui pesan WhatsApp, Senin (5/5/2025).
Namun demikian, Zamrul belum mengungkap identitas tersangka maupun asal institusinya. "Untuk lebih jelasnya nanti rilis resmi yaa. Kita lagi cari waktu yang tepat dulu," ujarnya.
Dalam video berdurasi pendek itu, terdengar suara pria yang merekam mempertanyakan alasan penolakan pengisian. "Kau bilang tadi mau audit dari Pertamina. Tapi ini kau isi pakai jeriken. Banyak kali bohongmu," katanya, sambil menunjuk petugas SPBU.
Video tersebut langsung menuai perhatian warganet. Perekam bahkan mengancam akan memviralkan kejadian tersebut karena merasa diperlakukan tidak adil. "Orang miskin begini gak kau kasih. Kurang ajar kau ni," ucapnya kesal dalam rekaman itu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengaku telah menurunkan timnya untuk mengecek langsung ke lokasi. "Staf saya sudah turun untuk mengecek," ujar Gustian saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan, pengisian BBM menggunakan jeriken hanya diperbolehkan jika disertai surat rekomendasi resmi dari dinas terkait. "Kalau ada surat rekomendasi, itu tidak salah. Biasanya berlaku untuk nelayan," tegasnya.
Menurut Gustian, rekomendasi itu bisa dikeluarkan oleh Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, atau Dinas UKM, tergantung peruntukannya. Disperindag sendiri hanya berwenang mengawasi distribusi BBM untuk kendaraan darat.
Sementara itu, pihak Pertamina disebut juga turut melakukan audit internal atas kejadian ini. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari perusahaan pelat merah tersebut.
Editor: Gokli