BATAMTODAY.COM, Batam - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap meningkatnya kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Dalam inspeksi yang dilakukan pada Kamis (24/4/2025), ia menilai aktivitas tersebut melibatkan jaringan mafia yang diduga bekerja secara sistematis dan terorganisir.
Karding menyampaikan secara teknis, sistem pengawasan di pelabuhan sudah berjalan baik. Namun, lemahnya integritas sejumlah petugas membuka celah bagi praktik perdagangan orang.
"Sistem bisa saja bagus, taapi masalahnya sering kali ada di manusianya. Ini yang harus kita cari jalan keluarnya bersama," ujarnya.
Data Kementerian P2MI menunjukkan lonjakan tajam jumlah PMI ilegal yang dipulangkan ke Indonesia setelah berangkat dari Batam Center. Pada tahun 2024, tercatat 1.014 orang dipulangkan. Sementara hingga awal 2025, jumlah tersebut melonjak menjadi 2.040 orang, atau naik lebih dari 100 persen hanya dalam waktu kurang dari empat bulan.
Menurut Karding, para PMI ilegal biasanya menggunakan visa turis dan paspor wisata untuk keluar negeri. Setelah tiba di negara tujuan seperti Malaysia atau Singapura, mereka kemudian bekerja tanpa dokumen resmi. Ia menyebut Batam sebagai titik transit utama bagi calon PMI ilegal dari berbagai daerah seperti Aceh, NTT, Sumatera, Lampung, hingga Jawa.
Karding menduga terdapat jaringan mafia yang memfasilitasi proses keberangkatan secara rapi dan terselubung. "Operasinya lebih rapi, lebih terorganisir, dan jelas ada yang menggerakkan. Cuma sampai sekarang kita belum tahu siapa," katanya.
Ia juga menilai penggunaan sistem autogate atau pemeriksaan otomatis di pelabuhan justru menyulitkan upaya pengawasan. Sebagai langkah solutif, Karding mengusulkan penempatan petugas tambahan di belakang autogate untuk melakukan penyaringan lebih lanjut terhadap penumpang yang mencurigakan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan kemampuan profiling dan deteksi dini dalam mengidentifikasi calon PMI ilegal. Karding menyebut angka 2.040 tersebut bisa saja merupakan fenomena puncak dari 'gunung es'.
"Profiling menjadi penting. Kalau tim punya kemampuan itu, bisa mencegah dari awal. Angka 2.040 ini bisa jadi hanya puncak gunung es," jelasnya.
Menutup pernyataannya, Menteri Karding menegaskan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memerlukan kolaborasi lintas sektor. Ia mendorong sinergi antara Kementerian P2MI, pihak Imigrasi, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya demi melindungi WNI dari eksploitasi di luar negeri.
"TPPO ini bukan hanya urusan kementerian kami. Ini menyangkut kemanusiaan. Kita harus bahu membahu untuk memberantasnya," tegas Karding.
Editor: Gokli