logo batamtoday
Minggu, 20 April 2025
BATAM TODAY


Pelecehan Seksual, Pencegahan Sistematik dan Kesadaran Kolektif Hak Pasien
Kamis, 17-04-2025 | 19:24 WIB | Penulis: Opini
 
Zulkarnain. (Istimewa)  

Oleh Zulkarnain 

KASUS Pelecehan di Indonesia semakin merajalela, baru-baru ini kasus pelecehan terjadi di Garut oleh dokter kandungan. Menurut pemberitaan dari Detiknews.com. Dokter kandungan berinisial MSF ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Dia diduga melecehkan pasiennya saat melakukan USG di salah satu klinik di Garut, Jawa Barat.

Maraknya kasus pelecehan di Indonesia terjadi akibat beberapa faktor sosial: budaya patriarki, norma sosial yang membenarkan kekerasan, dan sikap diam terhadap kekerasan. Sangat perlu dilakukan upaya-upaya preventif yang bersifat menyeluruh sehingga para perempuan tidak menjadi korban kekerasan seksual.

Akhir-akhir ini pun sudah banyak perempuan yang memberanikan diri untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami (DJKN, 2023).

Pelecehan dapat menghancurkan berbagai segi kehidupan seseorang, terutama kesehatan mental dan emosional karena korban sering mengalami trauma, depresi, kecemasan, rasa takut, bahkan gangguan stres pascatrauma.

Pelecehan sering sekali terjadi di Indonesia meskipun kasusnya tidak terbit di media, namun masih banyak orang yang tidak mengenali cirinya. Akibatnya, sangat sulit untuk mencegah tindakan tersebut, baik yang dialami oleh diri sendiri maupun oleh orang lain. Mengetahui jenis-jenis pelecehan seksual kemudian dapat menjadi bentuk perlindungan pada diri sendiri (Gramedia, 2022).

Kasus pelecehan yang terjadi di Garut baru-baru ini menambah daftar panjang skandal pelecehan di Indonesia, korban yang tak mau disebut namanya itu mengaku jadi pasien dari dokter kandungan yang berinisial MSF. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pelecehan itu terjadi di klinik Karsa Harsa di kawasan Garut Kota.

Pelecehan seksual di Indonesia terjadi dalam berbagai bentuk, baik di ruang bentuk maupun digital. Survey koalisi ruang public aman (KRPA) pada akhir 2021 menujukan bahwa 4 dari 5 perempuan mengalami pelecehan seksual (JALASTORIA, 2021). Banyak korban enggan melaporkan pelecehan seksusal karena takut, malu, atau tidak percaya pada sistem hukum.

Pelecehan seksual memiliki dampak jangka panjang terhadap korban, termasuk trauma, depresi, dan isolasi sosial. Beberapa korban mengalami gangguan kesehatan mental yang serius. Survei KRPA menemukan bahwa banyak korban merasa tidak nyaman, kesal, marah, bahkan depresi hingga terpikir untuk bunuh diri (megdalene, 2021).

Pasien yang sudah dilecehkan mungkin bakal merasa bersalah karena menganggap membiarkannya terjadi. Selain itu, kekerasan tersebut dapat menyebabkan reaksi seperti gangguan stres pascatrauma yang membuat pasien takut, tidak percaya, atau menghindari profesi medis sama sekali.

Kasus pelecehan seksual juga dapat menjadi polemik tersendiri bagi korbannya. Polemik tersebut dapat berupa ketidaktahuan mengenai tempat melapor dan citra negatif sebagai korban pelecehan seksual (KOLITA, 2023).

Dengan demikian hukum pidana harus bisa dijalankan dan asas teritorial berjalan semestinya untuk mengatur segala perbuatan yang melanggar norma yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Pelecehan Seksual, Hukum Pidana, Asas Teritorial.

Kasus pelecehan oleh dokter kandungan di Garut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak bahwa keamanan dan martabat pasien adalah hal yang tidak bisa dikompromikan. Penanganan yang tegas, pencegahan sistematik, dan kesadaran kolektif akan hak pasien menjadi kunci dalam menciptakan layanan kesehatan yang aman dan berintegritas. Hanya dengan kerja sama antara masyarakat, instusi medis dan aparat hukum, kita bisa mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

Solusi lainnya adalah dengan menyediakan pendamping saat pemeriksaan, terutama untuk pasien perempuan yang menjalani pemeriksaan intim. Pendamping bisa berasal dari pihak keluarga pasien atau tenaga kesehatan perempuan lainnya yang tersedia di tempat praktik. Ini penting sebagai bentuk perlindungan psikologis dan fisik terhadap pasien. Selain itu, penggunaan teknologi seperti CCTV di ruang pemeriksaan (dengan tetap menghormati privasi pasien) juga dapat menjadi langkah preventif terhadap pelecehan. (*)

Penulis Merupakan Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit