logo batamtoday
Jum'at, 18 April 2025
BATAM TODAY


KKP Berhasil Tambah 11 Perusahaan Pengolahan Ikan untuk Ekspor ke Korea Selatan
Kamis, 10-04-2025 | 10:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Proses uji mutu produk perikanan yang akan diekspor ke Korea Selatan. (KKP)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencetak capaian penting dalam diplomasi perdagangan perikanan. Sebanyak 11 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia resmi mendapat persetujuan ekspor ke Korea Selatan, setelah melewati evaluasi dan inspeksi ketat oleh National Fishery Products Quality Management Service (NFQS), otoritas kompeten di bidang mutu hasil perikanan dari Korea.

Penambahan ini meningkatkan total UPI Indonesia yang berhak mengekspor produk perikanan ke Negeri Ginseng menjadi 660 unit. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Badan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Ishartini, di Jakarta, Minggu (6/4/2025).

Ia menyebut capaian ini sebagai hasil dari negosiasi intensif dan kerja sama lintas kementerian/lembaga serta hubungan erat antara KKP dan otoritas Korea. "Ini buah dari kolaborasi dan keseriusan kita dalam memastikan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan kita setara dengan standar internasional dan diakui negara mitra," ujar Ishartini, demikian dikutip laman KKP.

Didukung Perjanjian Bilateral dan Sistem Pre-Border Inspection

Indonesia dan Korea selama ini terikat dalam perjanjian bilateral 'Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products' atau yang dikenal dengan kesepakatan SJMKHP. Kesepakatan ini memungkinkan Indonesia melakukan pre-border inspection, sehingga mempersingkat waktu pemeriksaan di pelabuhan tujuan serta memberikan kemudahan dalam merespons perubahan regulasi.

Menurut Ishartini, sistem SJMKHP Indonesia kini diakui robust, konsisten, dan mampu menjamin kualitas produk dari hulu ke hilir. Dalam praktiknya, hal ini mengurangi risiko penolakan produk di negara tujuan serta meningkatkan daya saing ekspor Indonesia.

11 Perusahaan Baru yang Disetujui Ekspor ke Korea

Berdasarkan hasil inspeksi bersama KKP dan NFQS pada Agustus 2024 lalu, 11 perusahaan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengekspor ke Korea. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:

  1. PT Indo American Seafoods Tbk
  2. CV Segara Makmur Sampurna
  3. PT Perikanan Indonesia
  4. PT Sumber Laut Rejeki
  5. PT Arrohmah Segara Indonesia
  6. PT Pahala Samudera Fishery Industries
  7. PT Wira Putra Bahari
  8. PT Keong Sumber Makmur
  9. PT Indo Mutiara Utama
  10. PT Battousai Ono Niha
  11. CV Karya Nelayan

Seluruh perusahaan tersebut telah mendapat persetujuan ekspor efektif per 2 April 2025.

Dengan semakin banyaknya UPI yang terdaftar secara resmi di negara mitra, Badan Mutu KKP optimistis bisa berperan lebih besar dalam menjaga keberlanjutan industri perikanan nasional sekaligus menjamin keamanan produk perikanan bagi masyarakat global.

"Penambahan 11 UPI ini bukan sekadar peningkatan angka, tapi bukti bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia mampu bersaing dengan standar tinggi global," tutup Ishartini.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya pengawasan mutu secara menyeluruh mulai dari proses produksi hingga distribusi. Hal ini, kata dia, penting untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan menjamin produk yang sehat, bermutu, dan bebas mikroplastik sampai ke tangan konsumen.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit