logo batamtoday
Kamis, 20 Maret 2025
BATAM TODAY


PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI
Rabu, 19-03-2025 | 09:24 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Tim Advokat Kehormatan Wartawan di bawah pimpinan Prof Dr Todung Mulya Lubis dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, bersama DK PWI Pusat, pasca-putusan PN Jakpus yang menolak gugatan perdata diajukan oleh Sayid Iskandarsyah. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo.

Dalam sidang yang digelar melalui sistem e-court, majelis hakim memutuskan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara ini.

Majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo dan Budi Prayitno, menyatakan dalam amar putusannya, 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II hingga Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst." Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.888.000.

Menanggapi putusan tersebut, Fransiskus Xaverius dari Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyatakan keputusan ini menegaskan pentingnya mekanisme internal organisasi profesi dalam menyelesaikan permasalahan anggotanya. "Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat. Ini menjadi preseden penting dalam menghormati kode etik dan aturan internal organisasi profesi," ujarnya, dalam siaran pers PWI Pusat, Selasa (18/3/2025).

Eksepsi Kompetensi Absolut dan Argumentasi Hukum

Tim Advokat Kehormatan Wartawan, yang terdiri dari 15 pengacara terkemuka di bawah pimpinan Prof Dr Todung Mulya Lubis dan Dr Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, sebelumnya mengajukan eksepsi kompetensi absolut terhadap gugatan Sayid. Mereka berargumen bahwa badan peradilan umum tidak berwenang mengadili permasalahan internal organisasi kemasyarakatan seperti PWI.

Berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diperbarui dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, organisasi kemasyarakatan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan internal. SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Sayid Iskandarsyah dinilai sebagai bagian dari pengawasan internal yang sah.

Kasus Cashback dan Gugatan Sayid

Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan terhadap Ketua DK PWI Sasongko Tedjo dan jajaran pengurus lainnya terkait keputusan yang menghukumnya untuk mengembalikan dana Rp 1.771.200.000 ke kas organisasi. Ia menilai keputusan tersebut merugikan dirinya secara materiil dan immateriil.

Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi total sebesar Rp 101,87 miliar, termasuk Rp 100 miliar sebagai kompensasi atas dugaan pencemaran nama baik. Ia juga meminta anggota DK PWI untuk membayar uang paksa Rp 5 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, PN Jakarta Pusat menegaskan penyelesaian sengketa internal organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme internal yang telah diatur dalam peraturan organisasi terkait.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit