logo batamtoday
Rabu, 19 Maret 2025
BATAM TODAY


Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Februari-Maret 2025
Selasa, 18-03-2025 | 11:04 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, bersama perwakilan instansi terkait saat konferensi pers pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus pada Februari dan Maret 2025, Senin (17/3/2025). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus pada Februari dan Maret 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 3 ruang Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (17/3/2025). Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, dengan didampingi sejumlah pihak, termasuk PS Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, advokat, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.

Dalam keterangannya, Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari sembilan laporan polisi dengan total 10 tersangka, yang terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, yakni sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  • Sabu kristal: 556,57 gram dari total 626,57 gram.
  • Ekstasi: 28 butir dari total 50 butir.
  • Ganja kering: 225,15 gram dari total 269,75 gram.

Menurut Kompol Muhamad Komarudin, pemusnahan ini telah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.

Adapun metode pemusnahan yang digunakan adalah dengan melarutkan sabu dalam air panas, menghancurkan ekstasi menggunakan blender sebelum dilarutkan dalam air panas, serta membakar ganja kering hingga habis.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kompol Muhamad Komarudin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian mencurigakan dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit