BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga pekerja Winner Cafe and Bar di Mall Top 100 Tembesi, Kota Batam, menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat mereka berkerja.
Ketiga terdakwa, yakni Ermawati alias July, Filla Tri Wilujeng alias Filla, dan Suhendi Meyriandika alias Rendi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (12/3/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Twist Retno dengan anggota Watimena dan Welly Irdianto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 24 Oktober 2024 terkait dugaan transaksi narkoba di Winner Cafe and Bar, Jalan Tambesi Blok A Nomor 8-9, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri membentuk tim penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover buy.
"Penangkapan ketiga terdakwa dilakukan setelah petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli ekstasi," ujar jaksa Zulna.
Dalam penyelidikan, seorang petugas menyamar memesan kamar VIP-1 dan mendekati Ermawati alias July untuk menanyakan ketersediaan ekstasi. Ermawati mengaku bisa menyediakan ekstasi dengan harga Rp 550.000 per butir. Setelah kesepakatan, petugas membeli tiga butir ekstasi seharga Rp 1,7 juta.
Setelah menerima uang, Ermawati meminta Filla Tri Wilujeng untuk mengambil ekstasi dari Suhendi Meyriandika di lantai dua cafe. Saat Filla menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi dalam plastik bening, terdiri dari dua butir merah berlogo instagram dan satu butir biru berlogo apel. Barang bukti lain yang disita antara lain satu unit ponsel Redmi A2 milik Ermawati, satu unit iPhone 11 milik Filla, serta uang tunai Rp 150.000.
Ketiga terdakwa saat ini ditahan di Rutan Batam. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi dari kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Editor: Gokli