logo batamtoday
Minggu, 02 Maret 2025
Panbil Group


Polisi Tangkap Pria 51 Tahun Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Batam Kota
Sabtu, 01-03-2025 | 11:44 WIB | Penulis: Aldy
 
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian (tengah) saat merilis pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terduga pelaku seorang pria inisial M (51), Jumat (28/2/2025). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Gardan Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Seorang pria berinisial M (51) diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan.

Dalam konferensi pers, pada Jumat (28/2/2025), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, serta didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto dan Ps Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, mengungkap kronologi kejadian yang menimpa korban.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Insiden pertama terjadi pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban dibawa ke rumah pelaku dan mengalami kekerasan seksual di dalam toilet.

Beberapa hari kemudian, pada Senin, 11 Maret 2024, ibu korban menemukan sandal anaknya di teras rumah pelaku. Saat ditanya, korban menangis dan mengaku mengalami kejadian serupa serta diancam agar tidak memberi tahu siapa pun. Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma mendalam.

"Polisi segera bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepasang sandal berwarna pink, serta jam tangan hitam bertuliskan Sport," jelas AKP M Debby.

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan, terutama yang menyangkut keselamatan anak-anak.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit