logo batamtoday
Selasa, 25 Februari 2025
Panbil Group


Pelaku Pembunuhan Kasir Toko Sayur di Pasar Sagulung Divonis 17 Tahun Penjara
Selasa, 25-02-2025 | 12:04 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Jul Bahri, usai dijatuhi hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/2/2025). (Foto: Paschall RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Jul Bahri, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nelwina Tanjung, seorang kasir toko sayur di Pasar Sagulung, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/2/2025).

Majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto, dalam amar putusannya menegaskan tindakan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukumannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jul Bahri dengan hukuman 17 tahun penjara," ujar hakim Welly, dalam persidangan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 286 KUHP terkait perbuatan asusila terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya.

Sebelumnya, terdakwa mengajukan permohonan keringanan dengan alasan berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa tidak ada bukti yang cukup menunjukkan terdakwa masih dalam kondisi terpengaruh narkoba ketika melakukan aksinya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jul Bahri mengungkapkan motif di balik kejahatannya. Ia mengaku sakit hati terhadap korban yang sering menegurnya terkait setoran uang dari hasil penjualan. Menurutnya, korban menuduhnya menyelewengkan uang tersebut.

"Saya sudah setor uang, tapi korban tetap menuduh saya menggelapkannya. Itu yang membuat saya marah," ujar Jul, di hadapan majelis hakim.

Pada malam kejadian, terdakwa masuk ke kamar korban secara diam-diam lalu mencekiknya hingga tewas. Setelah memastikan korban tidak bergerak, ia memindahkan tubuhnya ke dalam kamarnya dan melakukan tindakan asusila sebelum akhirnya membungkus jenazah dengan plastik dan menyembunyikannya di bawah dipan.

Saat ditanya hakim apakah dirinya mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksi kejahatannya, Jul Bahri mengakui bahwa pada siang harinya ia sempat menggunakan sabu. "Iya, Yang Mulia, siangnya sempat nyabu," katanya, membuat suasana sidang semakin tegang.

Dalam keterangannya, Jul juga mengaku baru mengetahui bahwa korban masih memiliki hubungan keluarga dengannya setelah kasus ini mencuat.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit