BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan delapan mantan anggota Polresta Barelang dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika. Dengan keputusan ini, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (17/2/2025), majleis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima.
"Menyatakan Nota Keberatan (Eksepsi) dari penasihat hukum para terdakwa ditolak seluruhnya," ujar hakim Ketua Tiwik, dalam persidangan.
Dengan penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada Kamis (20/2/2025).
Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkotika
Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan barang bukti narkotika oleh eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, beserta beberapa anggotanya. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 15 Juni hingga 8 September 2024.
"Terdakwa Satria Nanda diduga bekerja sama dengan beberapa anggota Resnarkoba, termasuk terdakwa Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma'ruf Rambe, serta dua warga sipil, Julkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, dalam menggelapkan barang bukti sabu dari hasil tangkapan," ujar JPU Susanto Martua.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai penyelundupan 300 kg sabu dari Malaysia yang diterima oleh terdakwa Rahmadi dari seorang buronan berinisial H. Namun, rencana penyelundupan tersebut batal. Pada Mei 2024, muncul informasi baru bahwa narkotika yang akan dikirim hanya berjumlah 100 kg.
Para terdakwa kemudian menggelar pertemuan di One Spot Coffee, Batam, untuk membahas skema penggelapan sebagian barang bukti. Dalam pertemuan itu, diputuskan bahwa dari 100 kg sabu yang disita, 90 kg akan digunakan untuk rilis perkara, sementara 10 kg akan disisihkan untuk pembayaran informan serta biaya operasional.
Dari hasil penyelidikan, JPU menilai bahwa para terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Oleh karena itu, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para terdakwa terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas JPU.
Sidang lanjutan akan terus digelar untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menghebohkan institusi kepolisian ini.
Editor: Gokli