BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan musnahkan ribuan botol mikol serta sejumlah barang bukti lainnya, di halaman kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Senin (4/2/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar serta di hancurkan menggunakan alat berat.
Kepala Kejari Bintan Andy Sasongko menyapaikan, pemusnahan rokok dan mikol tersebut salah satu upaya melindungi dan menjaga negara dari kerugian melalui cukai rokok dan mikol. Kerugian negara ditafsir dari rokok sebesar Rp 9 miliar, dan mikol sebesar Rp 28 miliar.
"Adapun jumlah yang dimusnahkan sebanyak 12.096 botol mikol, 611 karton rokok yang terdiri dari 498 karton rokok," beber Andy.
Selain rokok dan mikol ada juga barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, seperti 14 unit handphone, 28 helai pakaian bekas, kayu, set kail pancing, tas tenteng, CD, kunci las, tang, obeng, kertasamaran, terpal, kantong plastik, kandang, sarung obeng, rantai besi, tas ransel, dompet, dan cap.
"Jadi pemusnahan barang bukti ini, terdiri dari kasus pidana umum dan pidana kusus," kata Andy.
Pemusnahan barang bukti ini, turut di hadiri perwakilan Pengadilan Tanjungpinang, Bea Cukai, Polres Bintan, hingga tamu undangan lainnya.
Editor: Dardani