logo batamtoday
Jum'at, 31 Januari 2025
Panbil Group


Dinas Perkimtan Tak Bisa Kasih Solusi
Warga Central Hills Batam Kesulitan Dirikan Masjid, Komitmen Pengembang Dipertanyakan
Kamis, 30-01-2025 | 11:24 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Warga saat rapat bersama Dinas Perkimtan Batam, pada Rabu (8/1/2025). (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan Central Hills, Batam Center, Kepulauan Riau, menghadapi kendala dalam pembangunan masjid di kawasan tempat tinggal mereka.

Hal ini diduga akibat kurangnya perhatian dari pihak pengembang dan pemilik lahan, PT Menteng Griya Lestari (MGL), terhadap penyediaan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang menjadi hak warga.

Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai peran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Taman (Perkimtan) Kota Batam dalam memastikan ketersediaan Fasum dan Fasos sesuai ketentuan.

Ketua Pembangunan Masjid Central Hills, Harianto, mengungkapkan sejak awal, warga telah mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan masjid. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan dari pemilik lahan terkait pengalokasian lahan tersebut.

"Kami sudah mengajukan permohonan hibah lahan agar bisa dihibahkan ke Pemko Batam untuk pembangunan masjid. Sampai sekarang, tidak ada kejelasan, padahal kebutuhan tempat ibadah ini mendesak bagi sekitar 1.000 kepala keluarga di perumahan ini," kata Harianto, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, berdasarkan aturan pengembangan perumahan, pengembang dan pemilik lahan diwajibkan menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk Fasum dan Fasos. Di dalamnya, harus ada ruang yang dapat digunakan untuk tempat ibadah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Namun, dalam realisasinya, titik Fasum dan Fasos di Central Hills masih belum jelas.

Harianto juga menyoroti ketidakkonsistenan informasi yang diberikan oleh pengembang. Saat promosi, perumahan ini diklaim memiliki lahan seluas 55 hektare. Namun, menurut data yang diterimanya, lahan yang dapat digunakan baru mencapai 24,9 hektare, tanpa ada kepastian mengenai lokasi fasum untuk tempat ibadah.

Minimnya Respons dari Pemerintah

Dalam beberapa kesempatan, warga telah melakukan pertemuan dengan pihak Perkimtan Batam untuk membahas permasalahan ini. Namun, hingga rapat terakhir pada 8 Januari 2025, warga menilai tidak ada solusi konkret yang diberikan.

"Seharusnya Perkimtan sudah memiliki data mengenai Fasum dan Fasos, tapi mereka malah terkesan tidak tahu-menahu dan hanya melemparkan pertanyaan tanpa memberikan solusi. Permasalahan ini terus berlarut tanpa kepastian," tambah Harianto.

Selain itu, warga juga mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi tata ruang di kawasan tersebut. Mereka menilai bahwa BP Batam seharusnya memastikan pengembang menyediakan lokasi ibadah sebelum mengeluarkan izin perumahan.

"BP Batam punya peran penting karena mereka menerbitkan Fatwa Planologi sebelum pembangunan dimulai. Jika tidak ada fasum dan fasos untuk tempat ibadah, seharusnya izin tidak dikeluarkan. Kami menduga ada permainan antara BP Batam dengan PT MGL dan Central Group," ujar Harianto.

Dugaan Pengalihan Fasum ke Kepentingan Komersial

Warga juga mencatat bahwa dalam proyek pengembangan sebelumnya, pengembang cenderung mengalihkan fasum ke kepentingan komersial seperti kawasan kuliner dan pusat bisnis, sementara kebutuhan dasar warga diabaikan. "Pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah harusnya sejak awal merencanakan lokasi ibadah, bukan justru mengalihkannya untuk kepentingan komersial," tegasnya.

Selain masalah tempat ibadah, warga juga mengeluhkan terbengkalainya pengembangan tahap kedua perumahan yang sudah mangkrak sejak 2021. Hal ini menambah panjang daftar persoalan yang mereka hadapi.

Jika tidak ada kejelasan dari dinas terkait, warga berencana membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam dan menyurati kementerian terkait untuk mencari solusi. "Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkimtan Batam, tapi belum ada jawaban. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami akan meminta DPRD Batam menggelar hearing dan membawa masalah ini ke tingkat lebih tinggi," tegas Harianto.

Bagi warga Central Hills, masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan komunitas. Mereka berharap pemerintah, pemilik lahan, dan pengembang segera memberikan kepastian agar pembangunan masjid dapat direalisasikan secepatnya.

Hingga berita ini dibuat, pihak Dinas Perkimtan belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat maupun telepon.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit