BATAMTODAY.COM, Bintan - PT Bintan Inti Sukses (PT BIS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan, mengalami perubahan dan keberhasilan signifikan sejak mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Bintan.
Hal ini dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT BIS dan Kejaksaan Negeri Bintan pada 30 Mei 2023 terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Direktur PT BIS, Muh Ropik, pada Kamis (16/1/2025), menyampaikan bahwa pendampingan hukum tersebut memberikan dampak positif, di antaranya penyelesaian 12 permohonan bantuan hukum dan 3 permohonan pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bintan.
Pendampingan ini didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Beberapa keberhasilan yang dicapai berkat pendampingan ini meliputi:
1. Penyelesaian pengembalian aset berupa Kompleks Pasar Mutiara, Hotel Mutiara, dan Kompleks Kolam Renang Dendang Ria di Tanjungpinang.
2. Penagihan piutang usaha dan perbaikan penilaian harga sewa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
3. Proses penerbitan sertifikat tanah terhadap tiga aset di Tanjung Balai Karimun.
Keberhasilan ini turut berkontribusi pada peningkatan laba perusahaan, dengan laba tahun 2023 mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan laba tahun 2024 meningkat menjadi Rp2,5 miliar.
Muh Ropik juga menjelaskan bahwa penerimaan honorarium oleh Kejaksaan Negeri Bintan dari PT BIS telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018. Nominal honorarium tersebut juga telah disesuaikan dengan Standar Harga Satuan Kabupaten Bintan.
Legalitas penerimaan honorarium tersebut merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa biaya operasional bantuan hukum sepenuhnya dibebankan kepada pemohon atau pemberi kuasa.
Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 Januari 2025, juga mengapresiasi dampak positif pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bintan terhadap kinerja PT BIS.
Dengan kerja sama yang berlangsung sejak 2023 hingga kini, kontribusi pendampingan hukum telah membantu meningkatkan kinerja dan pertumbuhan ekonomi perusahaan. Pada laporan keuangan tahun 2024, PT BIS mencatat laba sebesar Rp2.576.535.155.
Editor: Dardani