BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Kini, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi lebih mudah dengan layanan berbasis online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang telah tersedia di Google Play Store dan App Store.
Inovasi ini bertujuan untuk menghemat waktu, meningkatkan aksesibilitas, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian.
SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk keperluan penting seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, atau memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Melalui layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Proses pendaftaran, pembayaran, hingga pencetakan dokumen menjadi lebih efisien. Setelah mendaftar dan membayar secara online, pemohon hanya perlu mendatangi kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku habis, perpanjangan dapat dilakukan dengan syarat tertentu. Biaya administrasi pembuatan maupun perpanjangan tetap sebesar Rp 30.000, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Panduan Pengurusan SKCK Online
Berikut langkah-langkah mudah mengurus SKCK secara online:
- Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
- Pilih menu “Ajukan SKCK”, kemudian baca ketentuan yang berlaku.
- Isi data lengkap sesuai kebutuhan.
- Lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000 melalui metode yang tersedia.
- Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan ke email.
- Datang ke kantor polisi sesuai pilihan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan
Untuk kelancaran proses, pemohon perlu menyiapkan:
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akta Kelahiran
- Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
- Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
- Sidik jari (dapat dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)
Layanan SKCK online melalui Superapps Presisi Polri merupakan langkah nyata dalam mendukung digitalisasi layanan publik. Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat dan nyaman dalam mengakses layanan kepolisian, sekaligus mendukung upaya peningkatan pelayanan berbasis teknologi di Indonesia.
"Segera unduh aplikasinya dan nikmati kemudahan pengurusan SKCK tanpa ribet!" tulis Humas Polri, dalam laman resminya, Rabu (15/1/2025).
Editor: Gokli