logo batamtoday
Sabtu, 11 Januari 2025
Panbil Group


Alias Wello dan Kuasa Hukumnya tak Hadiri Sidang, Gugatan PHPU Pilkada Lingga Dianggap Gugur
Jumat, 10-01-2025 | 18:04 WIB | Penulis: Irawan
 
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025) lalu. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lingga untuk Perkara Nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Namun, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak, maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut. Arief selaku Ketua Panel menyatakan permohonan tersebut gugur.

"Perkara 116, ini tidak ada ‘kan 116, dianggap tidak serius. Gugur, Kabupaten Lingga," ujar Arief di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta.

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya menyebut bahwa perolehan suara yang diraih pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Muhammad Nizar-Novrizal tidak menerapkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Prinsip yang mana ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Adapun berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga selaku Termohon, pasangan Muhammad Nizar-Novrizal meraih 33.615 suara. Sedangkan Pemohon, Alias Wello-Muhammad Ishak mendapatkan 18.476 suara.

Pelanggaran TSM yang didalilkan Pemohon antara lain penyalahgunaan kewenangan dan program dari Muhammad Nizar-Novrizal yang merupakan calon bupati petahana Kabupaten Lingga.

Beberapa penyalahgunaan kewenangan tersebut di antaranya adalah penggunaan program dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 1.

Selain itu terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana, Pemohon menyebut adanya penggunaan mobil ambulance pemerintah Kabupaten Lingga yang terparkir di posko tim pemenangan Muhammad Nizar-Novrizal.

Hal tersebut melanggar Pasal 69 h dan j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit