logo batamtoday
Rabu, 08 Januari 2025
Panbil Group


Hasto Kristiyanto Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Jadwalkan Ulang
Senin, 06-01-2025 | 20:44 WIB | Penulis: Redaksi
 
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron (Foto: istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mengenai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (6/1/2025).

Semula, Hasto akan didalami soal perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan mantan kader PDIP Harun Masiku.

KPK mengaku sudah memperoleh informasi perihal ketidakhadiran Hasto pada hari ini. Hasto sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.

"Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pers pada Senin (6/1/2025).

Kemudian, KPK bakal mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Hasto. Tapi agenda tersebut masih belum diumumkan kapan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024). Hasto bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Tapi Hasto beralasan tak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli mengatakan bahwa hari ini Hasto berhalangan hadir untuk memenuhi pemanggilan KPK lantaran sudah ada agenda terkait rangkaian HUT PDI-P.

"Pertama, Saudara Sekjen DPP-PDI Perjuangan Mas Hasto Kristianto belum dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada agenda, ada jadwal yang sudah disusun sebelumnya, sebelum surat panggilan KPK itu datang," ujar Guntur, pada Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut, Hasto dan PDI-P menyerahkan penjadwalan pemanggilan ulang kepada pihak KPK yang diharapkan dapat dijadwalkan setelah acara peringatan HUT PDI-P pada 10 Januari 2025.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya menggaet suara sebanyak 5.878.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit