logo batamtoday
Sabtu, 04 Januari 2025
Panbil Group


Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Diterapkan untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
Rabu, 01-01-2025 | 12:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024). (Setkab)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa umum tetap berada pada angka 11 persen sebagaimana diatur sejak 2022.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).

Presiden menegaskan kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keadilan perpajakan, di mana barang-barang yang hanya dinikmati kalangan atas akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi. "Contoh barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah sangat mewah dengan nilai di atas kategori menengah akan dikenakan tarif PPN 12 persen," jelas Presiden Prabowo, demikian dikutip laman Setkab.

Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN 0 persen. Barang kebutuhan sehari-hari seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap bebas dari pajak.

"Kami memastikan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat banyak tidak akan dikenakan tarif PPN. Kebijakan ini tetap konsisten untuk melindungi daya beli masyarakat," lanjutnya.

Peningkatan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

"Kenaikan bertahap ini dirancang agar dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi tetap terkendali," ujar Presiden Prabowo.

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Stimulus ini mencakup bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen listrik bagi pelanggan berdaya maksimal 2.200 VA, pembiayaan industri padat karya, serta insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

"Kami juga memberikan pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan perpajakan tidak membebani masyarakat kecil," tambah Presiden.

Presiden menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung kesejahteraan rakyat.

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengutamakan kepentingan fiskal, tetapi juga kepentingan rakyat. Dengan kebijakan ini, Indonesia bisa mencapai pemerataan ekonomi yang lebih baik," tutup Presiden.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit